"Bus masuk tidak pakai tanda terima retribusi, kami sudah mendapatkan video, anggota yang berjaga di depan terminal (menerima) beragam dari bus, ada yang Rp5.000, Rp8.000, dan Rp10.000 kalau mau pakai karcis. Namun lebih banyak yang tidak diberikan karcis, kalau bis menginap dikenakan Rp15.000," kata Ninik di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Minggu.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2020, Ombudsman RI sidak pelayanan publik
Ninik mengatakan pihaknya memiliki video yang mengkonfirmasi bahwa memang benar ada petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menerima uang tanpa memberikan karcis retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan bagi daerah.
Dia juga menemukan kasus angkutan kota (angkot) memberikan uang Rp4.000 kepada petugas Dishub yang ditukar dengan karcis retribusi namun di karcis tersebut tertulis Rp2.000.
Baca juga: Ombudsman minta jumlah dokter di RSUD Bekasi ditambah
"Sopir angkot membayar Rp4.000 namun di kertas retribusi tertulis Rp2.000, ini harus menjadi perhatian pengelola terminal," ujarnya.
Selain itu, dia juga menemukan fasilitas publik di Terminal Bekasi masih berbayar padahal seharusnya tidak dikenakan biaya.
Baca juga: Ombudsman minta Pemkot Bekasi tangani sampah di sungai
Menurut dia, ada 19 fasilitas toilet umum di Terminal Bekasi dan dikenakan tarif Rp2.000 hingga Rp3.000 yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Dikerjasamakan dengan pihak ketiga tapi dikelola tidak masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi yang terkait dengan toilet," katanya.
Baca juga: Ombudsman: temuan indikasikan RSUD Ciawi tak utamakan layanan publik
Ninik mengatakan pihaknya juga masih menemukan banyak warung di Terminal Bekasi dikenakan biaya sewa Rp200.000 hingga Rp300.000 dan tiap hari dikenakan biaya keamanan sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 namun tidak masuk PNBP.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019