• Beranda
  • Berita
  • KKP: Silat merupakan alat kontrol tata kelola kelautan

KKP: Silat merupakan alat kontrol tata kelola kelautan

30 Desember 2019 15:38 WIB
KKP: Silat merupakan alat kontrol tata kelola kelautan
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Muchtar dalam sambutan peluncuran sistem informasi izin pelayanan cepat (Silat) di Jakarta, Senin (30/12/2019). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)

Penting dikontrol karena sumber daya alam kita itu terbatas...

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa sistem informasi izin pelayanan cepat (Silat) yang baru diluncurkan merupakan alat kontrol tata kelola kelautan dan perikanan.

"Sistem perizinan Silat merupakan alat kontrol tata kelola sumber daya alam Kelautan dan Perikanan. Penting dikontrol karena sumber daya alam kita itu terbatas, kalau dimanfaatkan tidak terkendali maka sumber daya alam bisa habis," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP  M Zulficar Muchtar di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan sistem perizinan itu juga untuk mendorong setiap layanan oleh KKP menjadi akuntabel sehingga bermanfaat bagi negara terutama dalam hal perpajakan.

Di sisi lain, lanjut dia, sistem itu juga dapat memastikan segenap pihak pelaku usaha yakni nelayan dengan berbagai kategori memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan sumber daya laut secara merata.

"Sistem perizinan ini merupakan transportasi dalam rangka meningkatkan kemudahan kepada publik dan memastikan adanya kesempatan yang sama dalam berusaha dari berbagai pihak," katanya.

Zulficar juga mengatakan Ia menambahkan, sistem perizinan yang cepat itu juga merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik dalam hal penyederhanaan akselerasi kecepatan waktu agar efisien dan kemudahan layanan.

Ia menambahkan sistem perizinan itu dilakukan secara online, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban biaya dan waktu bagi pelaku usaha perikanan tangkap.

"Kalau sebelumnya perizinan dilakukan selama 14 hari atau dua minggu, sekarang bisa satu jam. Dulu sistemnya sebagian masih manual, dulu orang masih harus ke Jakarta untuk proses perizinan, dulunya perpindahan approval  izin itu dari meja ke meja dan memakan waktu. Nah sekarang dengan sistem integrasi ini, orang tidak perlu lagi ke Jakarta, karena semua informasi sudah ada, sudah cepat approval-nya," katanya.

Agar mempermudah proses perizinan, ia berharap, pelaku usaha harus dapat memastikan data dan informasi yang diberikan sudah sesuai.

Baca juga: Percepat perizinan usaha perikanan tangkap, KKP luncurkan Silat


 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019