Penyitaan terhadap ponsel tidak hanya dilakukan pada warga binaan, melainkan juga kepada petugas jaga
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jakarta memusnahkan ratusan telepon selular hasil sitaan dari tangan warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di Jakarta sepanjang 2019.
"Ini adalah hasil operasi dari teman-teman di unit pelaksanaan teknis di lapangan dan tempat lain di Jakarta," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono di Jakarta, Senin.
Ponsel tersebut didapat pihaknya dari delapan lapas dan rutan di Jakarta.
Baca juga: Sidak Lapas Gunung Sindur, petugas temukan ponsel hingga pisau
Baca juga: Sebanyak 71 ponsel pintar disita dari narapidana Lapas Sukamisikin
Baca juga: Lapas dan rutan di Jakarta kelebihan ambang batas tampung
Baca juga: BNNP DKI Jakarta tembak mati narapidana Lapas Cipinang
Baca juga: Sidak Lapas Gunung Sindur, petugas temukan ponsel hingga pisau
Baca juga: Sebanyak 71 ponsel pintar disita dari narapidana Lapas Sukamisikin
Baca juga: Lapas dan rutan di Jakarta kelebihan ambang batas tampung
Baca juga: BNNP DKI Jakarta tembak mati narapidana Lapas Cipinang
Jumlah itu merupakan ponsel yang tersisa tangkapan dari operasi sebelumnya yang telah lebih dulu dimusnahkan pekan lalu.
Bambang mengatakan penyitaan terhadap ponsel tidak hanya dilakukan pada warga binaan, melainkan juga kepada petugas jaga.
"Padahal petugas juga sudah kami instruksikan untuk tidak membawa barang-barang seperti tas dan jaket. Harus disimpan di loker depan untuk menghindari misalnya ada petugas yang nakal menyewakan alat tersebut untuk komunikasi kepada warga binaan," katanya.
Tidak kurang dari sepuluh oknum petugas sipir yang terbukti melakukan penyelundupan gawai.
"Dua di antaranya diberhentikan lantaran terlibat kasus peredaran narkoba," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019