Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) Amran menegaskan akan menindak tegas para pelaku korupsi yang menyalahi aturan serta menimbulkan kerugian negara."Memang kami utamakan pencegahan, tapi kalau ada yang menyimpang dan merugikan negara, ya kita "sikat!," kata Amran, di Padang, Senin.
"Memang kami utamakan pencegahan, tapi kalau ada yang menyimpang dan merugikan negara, ya kita "sikat!," kata Amran, di Padang, Senin.
Usai melakukan serah terima jabatan dengan Kajati Sumbar sebelumnya Priyanto yang dihadiri para asisten, dan kajari se-Sumbar, Amran yang juga putra asal Riau itu menjelaskan mekanisme antara pencegahan dan penindakan akan dilakukan dengan maksimal.
Menurutnya, fokus utama yang dilakukan adalah pencegahan dengan menggiatkan sosialisasi serta komunikasi dengan menggandeng instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, mahasiswa, dan lainnya.
"Ketika dalam proses pencegahan itu ada penyimpangan, maka fungsi pencegahan mundur, dan penindakan yang akan maju selanjutnya," katanya pula.
Baca juga: Kajati Sumbar: Tidak ada toleransi bagi oknum terlibat korupsi
Selain itu, untuk tahap awal masa jabatan, ia akan melakukan evaluasi serta inventarisir masing-masing bidang yang ada di kejaksaan.
Kepada para kajari, ia menegaskan agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, aturan serta norma yang berlaku.
Sebelumnya, Amran dilantik sebagai orang nomor satu di lingkungan Kejati Sumbar dilaksanakan pada Jumat (27/12) pagi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama 13 kepala kejaksaan tinggi provinsi lainnya.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Amran menggantikan Priyanto yang mendapatkan promosi sebagai Kajati Jawa Tengah.
Baca juga: Kajati Sumbar benarkan dirinya diperiksa Kejagung
Sebagai pejabat lama, Priyanto pada masanya berhasil menyabet status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) berharap kinerja Kejati Sumbar lebih baik untuk ke depannya.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019