Kasus itu terjadi di tengah aksi protes yang menyebabkan mantan presiden Omar al-Bashir lengser.
Ini pertama kalinya pengadilan menjatuhkan hukuman atas tindakan keras terhadap massa dalam beberapa bulan sebelum dan sesudah Bashir digulingkan pada April.
Sebanyak 13 terdakwa divonis penjara dan empat terdakwa lainnya dibebaskan dalam putusan, yang dapat menghadapi tahapan banding.
Kematian guru Ahmed al-Khair di kota timur Khashm al-Qirba menjadi titik temu selama 16 pekan aksi protes terhadap pemerintahan Bashir.
Keluarga Khair mengatakan petugas keamanan sebelumnya mengklaim bahwa sang guru meninggal akibat keracunan, meski beberapa hari kemudian penyelidikan negara menemukan bahwa ia meninggal akibat luka pukulan.
Ratusan orang menggelar aksi di depan pengadilan di Omdurman, lokasi putusan dibacakan pada Senin. Beberapa di antaranya mengibarkan bendera dan juga memegang foto Khair.
Sumber: Reuters
Baca juga: Mantan presiden Sudan Omar Al-Bashir dihukum dua tahun penjara
Baca juga: Sudan setujui hukum untuk 'lucuti' mantan rejim
Baca juga: AS jatuhkan sanksi pada lima pejabat Sudan Selatan
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2019