Salah satu prestasi Ditlantas yang paling mentereng adalah penegakkan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi yang dikenal dengan nama tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE).
Baca juga: Inovasi Polda Metro Jaya bikin termanggut-manggut
E-TLE dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak November 2018 sebagai terobosan revolusioner dalam mentranstormasi penegakkan hukum bidang lalu lintas dari pola konvensional menuju penegakan hukum berbasis digital.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono memuji kinerja E-TLE yang mampu menutup celah kurangnya personel kepolisian di lapangan.
"Jumlah kendaraan yang semakin meningkat diiringi fluktuasi situasi kamtibmas yang sangat dinamis tentunya tidak seimbang dengan jumlah personel polisi di lapangan. Sehingga, diperlukan suatu peningkatan di segala lini, baik dari sisi teknologi, fasilitas layanan publik, serta metode modern," kata Gatot dalam jumpa pers akhir tahun Polda Metro Jaya yang digelar di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jumat (27/12).
Sistem E-TLE mampu memantau jalanan tanpa henti dan tanpa kenal lelah, sehingga berbagai pelanggaran lalu lintas bisa ditindak tanpa perlu keberadaaan petugas di lapangan.
Fungsi utama E-TLE tentunya adalah penegakkan hukum lalu lintas yang berujung dengan meningkatnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Polda Metro Jaya berlakukan tilang elektronik motor tahun depan
Namun seiring perkembangan dan peningkatan kemampuannya, sistem E-TLE kini turut menyediakan informasi untuk membantu pengungkapan kasus kriminal, salah satunya adalah mendeteksi kendaraan curian.
"Mampu mendeteksi kendaraan bermotor terkait kriminalitas serta sebagai masukan kepada Reserse Kriminal dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor," sambungnya.
Perkembangan E-TLE
E-TLE adalah jawaban Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terhadap tantangan Revolusi Industri 4.0 sekaligus mendukung arah kebijakan Promoter Polri dengan prioritas pada peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi, serta penegakkan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Saat awal penerapannya pada 1 November 2018, kamera E-TLE hanya mampu mendeteksi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran marka jalan dan menerobos lampu merah.
Seiring perjalanan waktu kemampuan E-TLE terus berkembang, kini kamera E-TLE mampu merekam pelanggaran penggunaan alat komunikasi sambil berkendara, pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan dan pelanggaran sistem ganjil-genap.
Baca juga: Kapolri harapkan tilang elektronik dikembangkan di 10 kota besar
Cara kerja sistem E-TLE adalah merekam pelanggaran lalu lintas dengan 12 kamera beresolusi tinggi yang tersebar di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jend Sudirman. Bukti foto tersebut kemudian disimpan sebagai barang bukti dan sistem E-TLE akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat mengapresiasi kinerja E-TLE dan mengajukan penambahan kamera E-TLE dari 12 kamera saat ini menjadi 57 kamera berteknologi tinggi.
Pemprov DKI mengatakan sistem E-TLE sangat sesuai dan secara langsung mendukung program "Smart City" yang diusung Pemprov DKI.
"Atas apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan ditambahkan 57 kamera E-TLE yang terpasang dibeberapa ruas jalan di Jakarta, untuk mendukung Jakarta menuju Smart City," tutur Gatot.
Sinergi E-TLE
Prestasi mentereng sistem E-TLE membuatnya terus berkembang dan salah satu arah perkembangannya adalah sinergi dengan otoritas yang bersentuhan langsung dengan hukum lalu lintas yakni pihak pengelola Jalan Tol dan Transjakarta.
E-TLE telah bersinergi dengan Transjakarta dengan pemasangan kamera pada jalur busway.E-TLE akan menindak tegas pengendara yang menerobos jalur busway, baik itu sepeda motor, mobil ataupun mereka yang berani melawan arus di jalur busway.
Baca juga: Tegakkan hukum, jalur busway Daan Mogot akan diberlakukan tilang-e
Pemasangan E-TLE di jalur busway ini telah dikukuhkan dalam sebuah kesepakatan bersama antara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan Transjakarta yang diteken pada Senin 9 September 2019
"MoU ini nanti berkaitan dengan masalah E-TLE. Jadi pelanggar yang masuk ke jalur Transjakarta kita akan laksanakan penindakan. Disamping penindakan oleh anggota secara manual, kita jg akan dilaksanakan penindakan dengan E-TLE menggunakan kamera," kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.
Harapannya, E-TLE akan mampu memberi efek jera bagi para penerobos jalur busway sehingga Transjakarta bisa mewujudkan cita-citanya menjadi moda transportasi umum idaman bagi warga DKI Jakarta yang cepat, tepat waktu, bebas hambatan, fungsional, dan produktif.
Dalam catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, sistem tilang elektronik mampu menurunkan jumlah pelanggar jalur Transjakarta hingga 27 persen.
"Catatan gemilang ini adalah cambuk bagi E-TLE untuk lebih berkembang," ujar Gatot.
Baca juga: Polda Metro tunggu BPJT aktifkan kamera tilang elektronik di jalan tol
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga bersinergi dengan pengelola Jalan Tol untuk menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE di ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
"Besarnya angka kecelakaan lalu lintas dengan tingkat tatalitas tinggi yang disebabkan over speed, gangguan konsentrasi saat mengemudi, kesadaran pengemudi dalam menggunakan sabuk keselamatan serta over dimensi dan
over load maka terbitlah MoU Korlantas Polri dengan Badan Pengatur Jalan Tol dalam rangka menciptakan jalan tol yang berselamatan," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono.
Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir yang kala itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas PMJ saat MoU penerapan sistem E-TLE Jalan Tol ditandatangani, menjelaskan bahwa tidak ada alasan khusus di balik penerapan E-TLE.
Menurut dia, penerapan sistem tilang elektronik di tol adalah kebutuhan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Marga.
"Tidak ada alasan khusus. Ini adalah permintaan atau kerja sama antara Jasa Marga dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Ini kerja sama, kebutuhan dua belah pihak," tutur Nasir.
Baca juga: Polda Metro uji coba kamera tilang elektronik di jalur TransJakarta
Secara garis besar, Nasir menjelaskan bahwa tujuan penerapan sistem tilang elektronik bagi Ditlantas Polda Metro Jaya adalah keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Adapun manfaat penerapan sistem tilang elektronik bagi Jasa Marga adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas di tol.
"Kalau ditanya tujuannya, masing-masing punya tujuan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas bagi Ditlantas. Bagi Jasa Marga tujuannya adalah untuk mengurangi pelanggaran kendaraan bermotor di jalan, misalnya overloading, overspeed, over imension, dan pelanggaran penggunaan bahu jalan," kata Nasir.
Bahkan, atas inisiasi Kapolda Metro Jaya, seluruh pintu tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilengkapi kamera E-TLE guna menekan ruang gerak kendaraan pelaku kejahatan maupun kendaraan hasil tindak pidana.
Kamera dengan fitur "vehicle warning system" ini akan mendeteksi kendaraan dengan plat nomor terkait tindakan pidana atau hasil tindakan pidana yang merupakan bentuk integrasi antara Ditlantas Polda Metro Jaya dengan fungsi Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Statistik Penindakan E-TLE
Berdasarkan data yang dikumpulkan sejak 1 November 2018 hingga November 2019 sistem E-TLE sudah menindak 54.074 pelanggar berbagai aturan lalu lintas. Dari jumlah tersebut sebanyak 25.459 sudah melakukan konfirmasi dan membayar tilang sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Pemprov DKI bantu Polda Metro tambah 45 kamera tilang elektronik
Meski demikian tidak sedikit pelanggar yang mengabaikan, tercatat 28.615 pelanggar yang masih belum membayar tilang. Konsekuensinya bagi yang belum membayar adalah akan diblokir kendaraannya. Melalui sistem E-TLE, denda tilang yang diserahkan kepada negara tercatat sebesar Rp3.961.450.000.
Evolusi E-TLE
Teknologi yang terus berkembang turut membawa kemajuan dalam perjalanan E-TLE, salah satu bentuk evolusi E-TLE adalah kamera yang tersemat di seragam petugas kepolisian (bodycam).
Bodycam merupakan sebuah "camera portable" yang menempel langsung ditubuh petugas lalu lintas di lapangan dengan berbagai fitur unggulan seperti GPS, 2 "way talk", dan "panic button".
Dengan demikian, tidak hanya pelanggar lalu lintas yang terekam langsung oleh petugas di lapangan, namun kamera ini juga bisa menjadi kontrol institusi atas perilaku petugas di lapangan.
Selain bodycam, perkembangan E-TLE selanjutnya adalah kamera E-TLE Portable yang merupakkan pengembangan E-TLE dengan keunggulan mobilitas yang dinamis.
E-TLE portable ini dapat ditempatkan di wilayah bermasalah dan rawan kecelakaan, sehingga akan kian mempersempit ruang pelanggaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan.
Baca juga: Komisi III DPR dorong teknologi bodycam di berbagai Satker Polri
Kamera portable E-TLE juga digunakan untuk mencakup wilayah rawan pelanggaran lalu lintas yang belum terjangkau oleh kamera E-TLE.
Kamera E-TLE juga akan dipasang di mobil patroli Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan penggunaan sistem kamera portabel tersebut petugas tidak perlu menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran untuk memberikan sanksi tilang.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019