Tahun 2020 ini tidak ada alasan semua operator untuk tidak memberikan pelayanan
Kementerian Perhubungan menandatangani kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) angkutan laut dan perkeretaapian lebih awal untuk memastikan pelayanannya berjalan lancar mulai awal 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa menyampaikan bahwa pelayanan terhadap angkutan yang disubsidi oleh pemerintah sudah harus dapat mulai dilaksanakan sejak awal 2020.
"Program ini harus segera terlaksana sehingga masyarakat yang berada di tempat terluar, terjauh, masyarakat marjinal dapat tetap terlayani dengan tarif yang terjangkau. Kalau dulu-dulu, bulan Januari belum ada kontrak, sehingga tidak ada pelayanan pada awal tahun. Tahun 2020 ini tidak ada alasan semua operator untuk tidak memberikan pelayanan. Kalau ada saudara-saudara kita di Indonesia timur tidak terlayani, berarti salah operator karena hari ini sudah tanda tangan kontrak, sudah efektif untuk dilakukan," ujar Menhub.
Penandatanganan kontrak PSO untuk angkutan laut tahun 2020 dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnomo dengan Direktur Utama PT Pelni (Persero) Insan Purwarisa dengan nilai Rp3,65 triliun.
PSO itu yang terdiri atas pengoperasian kapal tol laut logistik Rp439,8 miliar, angkutan perintis Rp1,1 triliun, penumpang kelas ekonomi Rp2,04 triliun, angkutan khusus ternak Rp46,5 miliar, dan angkutan kapal rede Rp24 miliar.
Baca juga: Pelni kembali dapat dana PSO walau nilainya turun
Sementara, penandatanganan kontrak PSO angkutan perkeretaapian pelayanan kelas ekonomi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro.
Pada sektor perkeretaapian, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 265 Tahun 2019 jumlah subsidi pada 2020 untuk angkutan kereta api pelayanan kelas ekonomi adalah sebesar Rp2,67 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar 15 persen dibandingkan dengan 2019.
Subsidi ini akan dialokasikan untuk kereta api antarkota yang terdiri dari KA jarak jauh dan sedang, serta KA Lebaran.
Kemudian kereta api perkotaan yang terdiri atas KA jarak dekat/lokal, kereta rel diesel (KRD), dan kereta rel listrik (KRL).
Jangka waktu penyelenggaraan kontrak PSO Tahun Anggaran 2020 terhitung mulai tanggal 1 Januari-31 Desember 2020.
"Jumlah yang cukup banyak untuk kereta api, ada Rp2.6 triliun, itu subsidi untuk kereta jarak jauh, jarak sedang, kereta Lebaran, kereta ekonomi jarak dekat dan yang paling populer adalah KRL Jabodetabek yang sekarang hanya membayar Rp3.500. Jadi, semua itu pemerintah hadir dan pemerintah memberikan subsidi," tutur Menhub Budi.
Dengan ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan PSO ini, KAI berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik pada 2020 sesuai standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang Dengan KA.
Selain penandatanganan PSO, Menhub Budi juga menyaksikan penandatanganan kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO), yang dilakukan Taofiq Hidayat S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO), dengan Awan Hermawan Purwadinata, selaku Direktur Pengelolaan Prasarana KAI.
Nilai kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO) sebesar Rp1,5 triliun termasuk PPN 10 persen dengan jangka waktu kontrak terhitung mulai 1 Januari-31 Desember 2020.
Dana tersebut akan dialokasikan untuk biaya perawatan jalan rel Rp112,3 miliar, biaya perawatan jembatan Rp.35,2 miliar, biaya perawatan sintelis Rp.24,2 miliar, biaya personel perawatan (IM+RENWAS) Rp.427.2 miliar, biaya personel pengoperasian Rp469.4 miliar, dan biaya umum pendukung pengoperasian Rp171 miliar.
Baca juga: Kemenhub-KAI tandatangani kontrak PSO Rp2,4 triliun
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019