Kepala Cabang Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung, Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan bahwa tarif tol ruas Terbanggi Besar- Pematang Panggang - Kayu Agung akan diberlakukan mulai Senin (6/1/2020).
"Tarif tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung mulai diberlakukan pada 6 Januari 2020 mendatang," katanya saat dihubungi dari Bandarlampung, Kamis.Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019, pengendara diharapkan untuk mematuhi peraturan ini yang berlaku di sepanjang ruas Tol Terpeka sepanjang 189 km.
Baca juga: Tarif Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung diberlakulan awal 2020
Kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp170.500 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Sementara itu kendaraan golongan II jenis truk dengan 2 gandar dikenakan tarif Rp255.500 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Tarif yang sama juga dikenakan untuk kendaraan golongan III.
Sementara itu kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341.000 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya.
Dengan akan diberlakukan penetapan tarif tol ini, para pengendara dan pengguna jalan tol diharapkan dapat mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas tol Terpeka.
Baca juga: Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung digratiskan 1 bulan
"Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, kami harap para pengguna memastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum memasuki jalan tol guna memperlancar arus kendaraan," kata Yoni.
Namun dalam rangka menghadapi musim arus mudik Natal dan Tahun Baru, manajemen Hutama Karya masih merasa perlu untuk meneruskan masa sosialisasi pemberlakuan tarif yang telah ditetapkan.
Demi memaksimalkan pelayanan, Hutama Karya juga membuka nomor call center pada 0721-5618009 dan WA di 0811 791 0812 untuk ruas Bakauheni - Terbanggi Besar. Sementara untuk ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, para pemudik dapat menghubungi nomor 0813 2900 0020 untuk call center dan Whatsapp.
Baca juga: PUPR sebut Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung percepat pertumbuhan wilayah
Baca juga: Jokowi resmikan Tol Sumatera ruas Terbanggi Besar-Kayu Agung
Pewarta: Hisar Sitanggang/Emir Fajar Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020