KPUD Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih menunggu kajian KPU RI soal penerapan E-Rekapitulasi yang akan digunakan dalam Pilkada serentak 2020.Pelaksanaan E-Rekap itu sendiri tentu tidak secara serta merta mengabaikan proses rekapitulasi secara manual
Koordinator Divisi Teknis KPUD NTB, Zuriati di Mataram, Kamis, mengatakan KPU sendiri berencana akan menggunakan rekapitulasi elektronik atau E-Rekap sebagai salah satu hasil dari proses pelaksanaan evaluasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Hanya saja, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari KPU RI.
"Sistem ini akan berupaya menghadirkan hasil perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat tersaji dengan lebih cepat dengan menggunakan sistem elektronik yang nantinya setiap pergerakan hasil perhitungannya dapat langsung dilihat dan diakses oleh masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan E-Rekap itu sendiri tentu tidak secara serta merta mengabaikan proses rekapitulasi secara manual. Sebab, perhitungan secara manual tetap akan dilakukan dengan tentunya menggunakan pelaksanaan pleno pada tingkat perhitungan manualnya.
"Jadi tidak dilakukan pleno secara digital. Hanya saja, masyarakat nantinya dengan E-Rekap ini bisa langsung memantau pergerakan perhitungan, karena data C-1 Plano yang ada di TPS itu langsung di Upload bisa langsung dilihat atau diakses oleh masyarakat. Jadi pelaksanaan E-Rekap ini lebih menyempurnakan sistem Situng yang sebelumnya diterapkan oleh KPU.
Baca juga: KPU gelar "FGD" dengan pakar hukum bahas "e-rekap"
Baca juga: Mengenali keunggulan pemilu elektronik
Baca juga: KPU siapkan FGD bersama pakar bahas e-rekap
Menurut Zuriati, pelaksanaan sistem E-Rekap ini, akan ada penyederhanaan formulir yang dipegang oleh para saksi atau peserta Pemilu, di mana mereka nantinya akan diserahkan formulir atau dokumen elektronik.
"Setiap KPPS juga direncanakan akan memiliki fasilitas android yang terdaftar dalam sistem sehingga keamanan jaringannya sangat terjaga dan dengan android itu, setiap KPPS akan langsung memfoto hasil perhitungan C-1 Plano, dan langsung mengirimkannya ke server tingkat Kabupaten.
"Hanya saja seperti apa detil dan mekanisme pelaksanaan E-Rekap ini, kita sama-sama menunggu pembahasan PKPU nya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, mengatakan hadirnya E-Rekap diharapkan nantinya dapat lebih mengefisienkan proses rekapitulasi yang diterapkan pada Pemilu sebelumnya.
"Semangatnya adalah memotong mekanisme rekapitulasi yang dilakukan pada Pemilu sebelumnya yakni ada C-1 Plano yang di scan dan di pindai. Karenanya, penerapan E-Rekap itu sendiri nantinya adalah merupakan suatu wujud dari semangat transparansi Pemilu dari KPU RI. Mekanisme dan detil penerapannya sendiri saat sekarang ini tengah dimatangkan oleh KPU RI dengan melakukan pembahasan secara intens Peraturan KPU RI," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020