• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil dua saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK panggil dua saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi

6 Januari 2020 10:57 WIB
KPK panggil dua saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/pri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) dalam kurun waktu 2011—2016.

Dua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka Sekretaris MA 2011—2016 Nurhadi (NHD).

"Penyidik diagendakan memanggil dua orang saksi untuk tersangka NHD terkait dengan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi ajukan praperadilan

Dua saksi, yakni Musa Daulay berprofesi notaris dan Benson seorang wiraswasta.

KPK pada hari Senin (16/12) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS), dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Baca juga: KPK panggil eks Sekretaris MA Nurhadi

Baca juga: Sekretaris MA mengaku tidak diperiksa sebagai saksi oleh KPK


Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Nurhadi juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Nurhadi diagendakan pada hari Senin ini.

Baca juga: Senin ini PN Jaksel gelar sidang pertama praperadilan Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020