"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat Perpres 75 tahun 2019 dilaksanakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi di Jakarta, Senin.
Terkait peserta BPJS kelas tiga pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang tidak mampu apakah ditanggung oleh negara atau tidak, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut tidak memberikan penjelasan.
"Ya, nanti biar Direktur BPJS Kesehatan yang memberikan penjelasan, semuanya sudah ada, kok," kata dia.
Baca juga: Senator minta pusat tanggulangi iuran 26 ribu peserta JKN-KIS Mentawai
Baca juga: Pasien mengaku masih terbantu JKN meski iuran naik
Baca juga: Lilitan defisit berujung kenaikan iuran JKN
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pemberlakuan penuh Perpres 75 tahun 2019 terkait penyesuaian iuran BPJS sudah disepakati oleh berbagai pihak terkait.
Terkait hal-hal teknis yang berhubungan dengan kepesertaan PBPU, BPJS Kesehatan mengaku memiliki banyak opsi. Untuk kelas satu apabila masyarakat merasa berat maka bisa turun ke kelas dua.
"Kami BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya sesuai dengan kemampuan masyarakat," kata dia.
Kemudian, masyarakat yang tidak sanggup membayar iuran kelas satu dan memiliih turun kelas, maka pelayanan medik tetap sama meskipun turun tingkatan. Khusus warga tidak mampu, pemerintah akan mendata untuk didaftarkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan saat ini pemerintah telah memiliki data terpadu untuk memperbaharui data masyarakat ekonomi lemah guna membantu layanan kesehatannya.*
Baca juga: Surplus DJS tutupi selisih kenaikan kelas III BPJS Kesehatan
Baca juga: Legislator tetap minta penundaan kenaikan iuran BPJS
Baca juga: BEM-SI tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020