Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak pada 2020.Salah satu upaya mendorong kepatuhan adalah dengan meningkatkan edukasi dan sosialisasi
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal di Jakarta, Selasa, mengatakan salah satu upaya mendorong kepatuhan adalah dengan meningkatkan edukasi dan sosialisasi.
Baca juga: Menkeu sebut defisit APBN 2019 Rp353 triliun
Peningkatan edukasi ini, tambah dia, akan disertai oleh perbaikan sistem di website agar WP tidak kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
"Ini merupakan salah satu dari tiga fokus utama yang akan dilakukan DJP selama 2020-2024 untuk menjaga penerimaan," kata Yon.
Fokus lainnya adalah dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum berkeadilan kepada WP yang didukung dengan sistem teknologi informasi.
Ia menambahkan DJP juga memberikan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan percepatan restitusi, yang telah tumbuh signifikan, agar investasi meningkat.
"Kita harapkan uang itu bisa dimanfaatkan perusahaan untuk membeli barang-barang baru dan investasi kembali masuk," kata Yon.
Berdasarkan realisasi APBN hingga Desember 2019, penerimaan pajak migas dan nonmigas tercatat tumbuh positif 1,43 persen, meski terdapat perlambatan ekonomi global.
Realisasi penerimaan pajak tersebut mencapai Rp1.332,1 triliun atau 84,4 persen dari target APBN sebesar Rp1.577,6 triliun.
Penerimaan itu antara lain pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp828,3 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) Rp655,4 triliun dan PPh migas Rp66,2 triliun.
Dengan pencapaian pajak tersebut, maka masih terdapat kekurangan pajak atau shortfall sepanjang 2019 sebesar Rp245,5 triliun.
Kekurangan pajak ini mendekati shortfall yang pernah tercatat pada 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rp234 triliun dan Rp250 triliun.
Baca juga: Menkeu optimistis ekonomi RI kembali tumbuh positif pada 2020
Baca juga: Pengusaha patuh berpotensi dapat fasilitas percepatan restitusi pajak
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020