Memasuki tahun ke-12, kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mulai mendapat pengakuan dari banyak kalangan, hal itu ditandai dengan kenaikan angka jumlah pemohon saksi/korban tindak pidana dari tahun ke tahun, bahkan pada tahun 2019 naik sekitar 41,54 persen.Kami mencatat terjadi kenaikan yang cukup siginifikan perihal jumlah permohonan yang masuk ke LPSK
"Kami mencatat terjadi kenaikan yang cukup siginifikan perihal jumlah permohonan yang masuk ke LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat jumpa pers terkait "Catatan LPSK : Refleksi 2019 dan Proyeksi 2020", di Jakarta, Selasa.
Dikatakan, berdasarkan statistik jumlah permohonan perlindungan di tahun 2019 meningkat 41,54 persen dengan jumlah total mencapai 1.983 permohonan. Sedangkan tahun 2018 permohonan hanya berjumlah 1.401 permohonan.
Baca juga: LPSK sampaikan keberatan soal rilis LAHP Talangsari ke Ombudsman RI
"Dari jumlah permohonan yang mencapai 1.983, sebanyak 1.972 permohonan telah diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK selama tahun 2019," ungkap Hasto.
Rinciannya, 1.147 permohonan diterima, 754 ditolak, 71 ditolak dan rekomendasi sedangkan tersisa 11 permohonan yang masih dalam proses pengambilan keputusan.
Dari total seluruh permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, kata dia, kasus tindak pidana lain (yang bukan menjadi prioritas LPSK) menempati urutan pertama dengan 553 permohonan.
Kasus kekerasan seksual anak menyusul di posisi kedua sebagai tindak pidana yang banyak mengajukan permohonan perlindungan dengan jumlah 350 permohonan.
Selanjutnya adalah kasus terorisme sebanyak 326 permohonan, pelanggaran HAM berat sebanyak 318 permohonan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 162 permohonan, korupsi sebanyak 67 permohonan, penganiayaan berat sebanyak 40 permohonan, penyiksaan sebanyak 11 permohonan, narkotika sebanyak 9 permohonan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebanyak 6 permohonan.
Sedangkan permohonan yang tidak masuk klasifikasi sebagai tindak pidana mencapai 141 permohonan.
Baca juga: LPSK harap muncul "justice collaborator" dalam kasus Jiwasraya
"Kami mencatat terdapat empat tindak pidana yang mengalami kenaikan jumlah permohonan siginifikan di tahun 2019, yakni terorisme, tindak pidana lainnya, TPPO dan kasus kekerasan seksual anak," ujar Hasto.
Permohonan kasus terorisme mengalami lonjakan siginifikan mencapai 129 persen dibanding tahun 2018 yang hanya berjumlah 142 permohonan.
Disusul oleh Tindak Pidana Lainnya yang mengalami kenaikan mencapai 60 persen dibanding tahun 2018 yang hanya berjumlah 347 permohonan.
Kasus lain yang mengalami kenaikan adalah kasus TPPO mencapai 49 persen dibanding tahun 2018 yang berjumlah 109 permohonan, dan yang terakhir adalah kasus Kekerasan Seksual Anak yang mengalami kenaikan sebesar 29 persen dibanding tahun 2018 yang berjumlah 271 permohonan.
Hasto menambahkan, Provinsi Jawa Barat menduduki posisi 5 teratas wilayah asal permohonan perlindungan selama tahun 2019 dengan mencapai 517 permohonan, disusul oleh Sumatera Utara sebanyak 358, Jawa Tengah sebanyak 268, DKI Jakarta sebanyak 182 dan Jawa Timur sebanyak 113 permohonan.
Baca juga: LPSK siap lindungi saksi kasus Jiwasraya
Baca juga: Mahfud: Negara serius tangani korban terorisme
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020