Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum, bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantia
"Perlindungan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang ditaksir hingga Rp13,7 triliun. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Benarkah dana Jiwasraya tersalurkan dalam kampanye Pilpres 2019?
Baca juga: F-NasDem: Pansus Jiwasraya cara ungkap kasus secara terbuka
Baca juga: Pengamat sebut produk Jiwasraya layaknya investasi skema Ponzi
Kejagung sendiri dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi mulai pekan ini, di mana 10 diantaranya telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka.
Hasto mengatakan bahwa LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana tersebut.
Jenis-jenis perlindungan akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.
“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum, bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," kata Hasto.
Hasto menjelaskan untuk mendapatkan perlindungan, para saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.
Hasto juga menyatakan LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung,” kata Hasto.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memastikan bahwa 10 orang yang dicegah Imigrasi keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berada di Indonesia.
"Enggak ada yang melarikan diri. Kami sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel dan sudah dilakukan pencegahan," kata Adi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12).
Sepuluh orang tersebut inisialnya HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.
Saat ini pihaknya memeriksa para saksi secara maraton dalam kasus ini. "Jadwal pemeriksaan, hari ini dua, besok dua," katanya pula.
Pihaknya juga menelusuri aset-aset Jiwasraya yang terkait kasus ini. "Kami akan menyelesaikan secara tuntas, mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja," ujarnya lagi.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020