"Ke depan kita akan bicara status pegawai KPK, kedua hak keuangan dan fasilitas pegawai KPK, itu yang dibahas, yang lain-lain belum ada," kata Firli di Istana Negara Jakarta, Selasa.
Berdasarkan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, seluruh pegawai KPK berubah menjadi ASN sesuai pasal 1 ayat 6. Selanjutnya pada pasal 69 B diatur bahwa penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pegawai dan aktivis antikorupsi lakukan aksi simbolik "pemakaman" KPK
"Tadi sudah ke Menteri Keuangan, kita bicara terkait bagaimana tentang masa transasi selama 2 tahun, dijawab menteri keuangan, 'Pak Firli jangan khawatir sampai dengan pegawai bahwa hak keuangan yang berjalan sekarang tetap berlaku sampai ada putusan lebih lanjut', jadi tidak ada masalah," tambah Firli.
Firli pun mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari MenPAN-RB soal aturan turunan mengenai status ASN pegawai KPK namun belum diundang untuk membicarakannya.
"Kita belum pernah diajak bicara mengenai hal itu," ungkap Firli.
Namun Firli tidak menjelaskan apakah ia berharap untuk diundang dalam membicarakan hal tersebut.
"Bukan masalah berharap, itu tugas bersama, kita akan bahas bersama dong, tidak ada namanya peraturan pemerintah, perundang-undangan, KPK pasti diajak," tambah Firli.
Baca juga: KPK ungkap ada pegawai dikucilkan akibat lapor praktik korupsi
Presiden Joko Widodo baru meneken satu aturan turunan dari UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No 91 tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Padahal di masyarakat telah beredar rancangan perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Rancangan tersebut cukup menuai kontroversi karena dianggap sudah definitif dan akan diterbitkan.
Salah satu isi yang cukup mengundang kontroversi adalah pada pasal 1 ayat 1 menyatakan "Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara". Selanjutnya pada pasal 31 dibentuk juga badan Inspektorat Jenderal padahal KPK sudah memiliki Dewan Pengawas.
Baca juga: Agus yakin pegawai KPK tak hilang independensi meski jadi ASN
Presiden Joko Widodo hingga Senin (6/1) belum mengeluarkan izin prakarsa rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
Kalau izin prakarsa sudah ada maka barulah Setneg akan mengundang kementerian dan lembaga yang ditunjuk termasuk KPK untuk membahasnya.
Sementara terkait rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Peralihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) izin prakarsanya telah dikeluarkan Presiden Jokowi pada 27 Desember 2019 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tembusannya dikirim ke KPK, sehingga Kemenpan-RB yang akan mengundang KPK untuk pembahasan PP tersebut.
Pada 12 Desember 2019 lalu, Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo mengirimkan surat permohonan persetujuan dan izin prakarsa rancanan PP tentang Manajemen Peralihan pegawai KPK menjadi ASN, KPK lalu menerima tembusan dari Setneg kepada Kemenpan-RB pada 26 Desember 2019.
Baca juga: Pimpinan KPK yang baru - Pegawai KPK main politik jika tolak pimpinan
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020