Lima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengikuti program induksi atau pengenalan struktur di KPK pada 6-8 Januari 2020 di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.Memang ada kegiatan dari Dewan Pengawas untuk melakukan induksi pengenalan-pengenalan lebih lanjut tentang tata kerja di KPK, kemudian tentang UU yang baru Nomor 19 Tahun 2019
"Memang ada kegiatan dari Dewan Pengawas untuk melakukan induksi pengenalan-pengenalan lebih lanjut tentang tata kerja di KPK, kemudian tentang UU yang baru Nomor 19 Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ada pun lima Dewas KPK itu, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua Dewas KPK), Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Sjamsuddin Haris.
Baca juga: KPK sebut tugas Kepala Sekretariat Dewas KPK urus administrasi
Sebelumnya, lima pimpinan KPK periode 2019-2023 juga telah mengikuti program induksi sebelum dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 lalu.
"Termasuk pimpinan KPK yang baru ini juga terlebih dahulu melakukan induksi pengenalan tata kerja untuk kemudian biar bisa lebih lancar, lebih memahami ke depannya seperti apa," ujar Ali.
Selama tiga hari program induksi, lanjut dia, lima Dewan Pengawas KPK mendapatkan materi terkait struktur organisasi KPK, termasuk jumlah sumber daya manusia dan tugas masing-masing unit kerja di KPK.
Pada hari pertama, Dewan Pengawas diberikan pemahaman mengenai kode etik pegawai KPK.
Baca juga: Mahfud: Integritas Dewas KPK tak perlu diragukan
Kode etik tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK dan kode etik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK.
Kemudian pada hari kedua, materi yang diberikan adalah terkait fungsi dan manajemen kinerja setiap unit di KPK, yakni Biro Hubungan Masyarakat, Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Umum, Biro Rencana Keuangan, dan perwakilan dari Kedeputian Pencegahan secara rinci.
Terakhir pada hari ketiga masa induksi, kelima Dewan Pengawas akan mengikuti sesi dari Kedeputian Penindakan.
"Sesi itu akan memberikan pemahaman secara pendalam bagaimana sistem kerja pada bidang penindakan secara rinci," ucap Ali.
Selama induksi dalam dua hari ini, kata Ali, mengalir diskusi yang sangat aktif antara pemateri yang merupakan pejabat struktural KPK dan Dewan Pengawas KPK.
"Topik diskusinya beragam mulai dari penanganan saksi/tersangka, sistem SDM dan keuangan, teknis publikasi dan pengelolaan informasi hingga teknis pengelolaan barang bukti dan sitaan di KPK," ungkap dia.
Baca juga: Dewan Pengawas nilai pimpinan KPK sebaiknya tak rangkap jabatan
Baca juga: Dewas KPK mulai efektif bekerja awal 2020
Baca juga: Albertina Ho Dewas KPK, KY: Yang penting tidak rangkap jabatan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020