• Beranda
  • Berita
  • Gakkum KLHK kejar pelaku penambangan ilegal Gunung Halimun Salak

Gakkum KLHK kejar pelaku penambangan ilegal Gunung Halimun Salak

7 Januari 2020 21:11 WIB
Gakkum KLHK kejar pelaku penambangan ilegal Gunung Halimun Salak
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani memaparkan upaya penegakan hukum terkait penambang ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan pengelola sampah yang abai di Jakarta, Selasa (7/1/2020). (ANTARA/Virna P Setyorini)

Perintah Menteri, penegakan hukum tegas terkait sampah, tambang ilegal dan tambang yang tidak sesuai dengan perundangan

Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) mengejar pelaku penambangan ilegal di Gunung Halimun Salak yang disebut menyebabkan banjir bandang di Lebak, Banten.

“Penertiban operasi tambang ilegal dilakukan. Tim kami juga sedang mengejar pelaku khususnya yang mengancam sungai,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KLHK: Pidanakan pengelola sampah abai untuk efek jera

Timnya akan mengidentifikasi penambang legal dan tidak legal. Penindakan hukum secara tegas dilakukan untuk persoalan tambang dan pengelolaan sampah yang menyebabkan bencana banjir dan banjir bandang.

“Perintah Menteri, penegakan hukum tegas terkait sampah, tambang ilegal dan tambang yang tidak sesuai dengan perundangan,” kata Rasio Ridho Sani menjelaskan perintah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Ia mengatakan untuk di kawasan Taman Nasional Halimun Salak persoalannya tambang ilegal yang akan diselesaikan KLHK. Sedangkan untuk BUMN tambang menjadi kewenangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengawasi reklamasinya.

Baca juga: KLHK akan pidanakan pengelola sampah yang abai

“Kami tindak jika tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan izin yang dimilikinya. Penertiban di Gunung Halimun Salak itu untuk penertiban pertambangan ilegal yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Skalanya kali ini ternyata lebih besar, makanya akan kami lakukan lagi penegakan hukumnya,” ujar dia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dini Monardo saat mendatangi lokasi bencana banjir bandang bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (4/1), mengatakan bukan hanya intensitas curah hujan yang menyebabkan bencana bagi warga di sana, tetapi juga longsor dari lubang tambang.

Baca juga: Akses desa terisolasi di Sukajaya Bogor mulai terbuka

Ia membahas galian bekas tambang milik Aneka Tambang yang tidak mengembalikan hutan ke fungsi awalnya yang ada di sana. Lalu ada pula lubang-lubang tambang emas yang masuk wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Banjir bandang menerjang Kabupaten Lebak, Rabu (1/1), terjadi lantaran aliran Sungai Ciberang yang berhulu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak meluap. Ada enam kecamatan yang terdampak banjir yakni Cipanas, Sajira, Lebakgedong, Curugbitung, Maja, dan Cimarga.

Baca juga: Presiden perintahkan penghentian tambang emas ilegal di Lebak
Baca juga: PMI-Tim SAR temukan seratusan korban banjir Lebak di dalam hutan

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020