• Beranda
  • Berita
  • KNPI : Provinsi Khusus Natuna didasari kepentingan strategis nasional

KNPI : Provinsi Khusus Natuna didasari kepentingan strategis nasional

8 Januari 2020 13:56 WIB
KNPI : Provinsi Khusus Natuna didasari kepentingan strategis nasional
Pergerakan Kapal Perang Republik (KRI) dengan kapal Coast Guard China terlihat melalui layar yang tersambung kamera intai Boeing B-737 Intai Strategis AI-7301 Skuadron Udara 5 TNI AU, di Laut Natuna, Sabtu (4/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Natuna, Kepri, Haryadi menyetujui pembentukan Provinsi Khusus Natuna atas dasar kepentingan strategis nasional, mengingat Natuna adalah daerah perbatasan dan pulau terdepan.

Menurut Haryadi, keuntungan dibentuknya Provinsi Khusus yaitu pemerintah bisa memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di Natuna.

Tujuan utamanya ialah dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI dari klaim maupun aktivitas kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di perairan tersebut.

"Bagaimanapun Natuna merupakan wilayah utara Indonesia yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, merupakan salah satu pintu gerbang masuknya negara luar ke Indonesia. Oleh sebab itu, pertahanan dan keamanan harus diperkuat di Natuna," kata Haryadi saat dihubungi ANTARA, Rabu (8/1).

Dia mengatakan, tak ada kerugian bagi pemerintah memekarkan Natuna sebagai Provinsi Khusus. Melainkan demi hajat hidup masyarakat Natuna pada umumnya.

Lebih lanjut, menurutnya semua elemen pemuda Natuna bukan hanya mendukung, tetapi meminta kepada Presiden RI Joko Widodo dapat menjadikan Natuna sebagai Provinsi Khusus.

"Tidak hanya demi pertahanan dan keamanan NKRI, tetapi juga untuk mempercepat pembangunan dan perekonomian Natuna agar menjadi lebih baik lagi," ujar Haryadi.

Ketua Nelayan Ranai, Natuna, Herman pun mengaku setuju dengan wacana Provinsi Khusus Natuna tersebut.

"Itu memang jadi harapan kami di Natuna," tegasnya.

Herman menilai Kabupaten Natuna sudah layak jadi Provinsi Khusus, hal itu merujuk pada UUD Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dikatakannya, pada pasal 49 ayat (3) telah disebutkan pembentukan daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki cakupan wilayah dengan batas-batas yang jelas dan mempertimbangkan parameter pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta parameter lain yang memperkuat kedaulatan NKRI.

"Imbas polemik yang terjadi antara Indonesia dan China di Perairan Natuna Utara belakangan ini. Sudah saatnya status Natuna dinaikkan jadi provinsi, agar tak dipandang rendah negara asing," kata Herman.


Baca juga: Tokoh masyarakat Natuna berkomentar soal pembentukan Provinsi Natuna

Baca juga: Pemuda desak Presiden setujui pembentukan Provinsi Khusus Natuna

Baca juga: Bupati berharap Natuna-Anambas menjadi provinsi khusus

 

Pewarta: Ogen
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020