• Beranda
  • Berita
  • Peruri jelaskan penyebab tingginya permintaan uang tunai

Peruri jelaskan penyebab tingginya permintaan uang tunai

8 Januari 2020 15:24 WIB
Peruri jelaskan penyebab tingginya permintaan uang tunai
Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki saat menyampaikan keterangan kepada pers di Jakarta pada Rabu (8/1/2020). ANTARA/Aji Cakti

kebutuhan akan uang fisik masih meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonominya

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri menjelaskan masih tingginya permintaan pencetakan uang tunai dikarenakan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

"Kondisi geografis Indonesia merupakan negara kepulauan, di mana kebutuhan akan uang fisik masih meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonominya," ujar Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki di Jakarta pada Rabu.

Fajar mengatakan bahwa memang kalau di kota-kota besar seperti Jakarta, perilaku nontunai atau cashless tumbuh. Namun untuk wilayah-wilayah yang jauh dari perkotaan besar masih menggunakan uang secara fisik, dan permintaan akan hal itu masih meningkat.

Baca juga: Peruri targetkan pendapatan bisnis digital security Rp370 miliar

"Untuk pertumbuhan uang kartal ini, dari berbagai kajian maupun seminar di berbagai negara yang kita ikuti, hasil risetnya tersebut menyatakan masih tumbuh antara dua sampai tiga persen baik untuk uang kartal maupun uang logam," kata Fajar.

Pesanan pencetakan uang fisik rupiah dari Bank Indonesia masih berkontribusi sebesar 60 - 70 persen terhadap pendapatan usaha Peruri. BUMN ini mencatat pendapatan usaha pada tahun 2019 mencapai Rp3,9 triliun, naik 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3,1 triliun.

Baca juga: Peruri lanjutkan transformasi produk jasa berbasis digital 2020

Peruri mencetak 8 miliar bilyet uang kertas per lembar setiap dua tahun. Selain untuk kebutuhan transaksi, pencetakan uang tersebut juga ditujukan untuk memenuhi penggantian uang kartal yang rusak dan juga kebutuhan uang fisik saat hari raya atau akhir tahun.

"Jadi yang kita lihat analisanya itu kebutuhan daripada masyarakat akan uang fisik sejalan dengan pertumbuhan ekonomi," kata Fajar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971, Peruri diberikan tugas oleh pemerintah untuk mencetak uang kertas dan logam rupiah untuk Bank Indonesia, dokumen milik negara serta barang-barang logam lainnya yang memiliki unsur fitur sekuriti.

Baca juga: Peruri proyeksikan pendapatan digital Rp1,032 triliun pada 2020
Baca juga: Perum Peruri bukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp266,72 miliar

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020