• Beranda
  • Berita
  • Motif ART aniaya anak majikan karena susah diatur

Motif ART aniaya anak majikan karena susah diatur

8 Januari 2020 17:19 WIB
Motif ART aniaya anak majikan karena susah diatur
Polres Metro Jakarta Barat merilis barang bukti asisten rumah tangga mengaiaya anak majikannya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020). (ANTARA/DEVI NINDY)
Motif asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (23) menganiaya anak majikannya di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, karena kesal dengan tingkah lakunya yang susah diatur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S. Latuheru mengatakan kekesalan NV karena anak majikan yang berusia tujuh tahun tersebut susah diatur.

"Si pelaku kesal terhadap korban, sehari sebelumnya 2019 ART ini mendampingi keluarga majikannya, anak majikan itu ketika di mal berlarian. Susah mengaturnya sehingga dia kesal," ujar Audie di Jakarta, Rabu.

Kemudian pada 9 Desember 2019, NV menganiaya korban saat orang tuanya tidak ada di rumah.

Pelaku menganiaya dengan mengikat tangan menggunakan tali tambang dan menutup wajahnya dengan kertas.

Baca juga: Polisi selidiki ibu muda aniaya anak hingga tewas
Baca juga: Polrestro Jakarta Selatan tangguhkan penahanan ibu aniaya anak


Kejadian tersebut diketahui sang majikan, Tjeuw Yannie (38) saat berbincang dengan ART baru dengan memuji kinerja NV yang baik selama bekerja dengannya dari 2015.

Namun ART baru tersebut merasa NV bukanlah orang yang tepat mengurus anak majikannya sehingga memberikan barang bukti video penganiayaan NV terhadap anak majikannya.

"Kemudian dia kasih videonya kepada ayah korban. Di situlah mereka baru tahu bahwa anaknya sering dianiaya pelaku," ujar Audie.

Tjeuw Yannie kemudian memviralkan video itu di media sosial, lalu diarahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan.

"Tidak kurang dari enam jam, pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng pada Selasa (8/1)," kata dia.

Barang bukti yang diamankan  yakni kertas wallpaper, tali tambang plastik, gunting, ponsel dan pakaian korban seperti yang ada pada video.

Pelaku dijerat dengan pasal 44 dan 45 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020