• Beranda
  • Berita
  • DPR: Omnibus Law sistem politik nasional tidak mudah

DPR: Omnibus Law sistem politik nasional tidak mudah

8 Januari 2020 18:52 WIB
DPR: Omnibus Law sistem politik nasional tidak mudah
Dokumentasi - Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara Nomor IV Jakarta, Selasa (22/10/2019). (ANTARA/Abdu Faisal)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai menyederhanakan aturan Undang-Undang atau "Omnibus Law" terkait sistem politik nasional merupakan hal yang tidak mudah.

"Ya jadi kalau kita lihat memang sistem politik nasional dibuat omnibus law tidak mudah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Omnibus Law Keamanan Laut, Mahfud: Bertambah jadi 24 UU

Baca juga: Omnibus law disarankan atur soal pengawasan koperasi

Baca juga: Omnibus law lapangan kerja dinilai jadi kunci geliatkan manufaktur


Dia menyambut baik langkah Komisi II DPR membahas secara bersama-sama terlebih dahulu UU terkait perpolitikan Indonesia seperti UU Pilkada, Pemilu, partai politik dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu, apa yang dilakukan Komisi II DPR RI merupakan niat baik ke depan agar bagaimana sistem politik Indonesia jauh lebih baik.

"Itu sudah tepat dan Gerindra ikut berperan serta dalam melakukan pembahasan UU tersebut di Komisi II DPR maupun di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI," ujarnya.

Dasco mengatakan ada beberapa usulan dalam revisi UU tentang perpolitikan Indonesia seperti evaluasi Pilkada langsung dan sistem pemilihan presiden-wakil presiden.

Namun dia enggan menanggapi lebih jauh terkait poin-poin usulan revisi beberapa UU tentang perpolitikan karena harus dilihat bagaimana perkembangan dalam pembahasannya di Komisi II DPR maupun Baleg DPR.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020