• Beranda
  • Berita
  • Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan di Rutan KPK

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan di Rutan KPK

9 Januari 2020 04:24 WIB
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan di Rutan KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kiri) memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan di Rutan KPK seusai pemeriksaan sekitar Pukul 03.30 WIB, Kamis dini hari, 9 Desember 2019.

"Pemberi (suap ditahan di) Pom Guntur, selebihnya (bupati dan tersangka lainnya) Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kemudian, untuk enam tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tersebut akan diberlakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK, tetap membantah dirinya telah menerima suap proyek infrastruktur itu.

Baca juga: KPK intai Bupati Sidoarjo sampai ke Padang sebelum ditangkap

Baca juga: Dewas sebut dua OTT masih gunakan prosedur UU KPK lama

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka


​"Minta maaf kenapa, nggak salah, kok," kata dia saat ditanyai wartawan apakah dia akan minta maaf kepada warga atas suap tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1). KPK berhasil melakukan tangkap tangan saat adanya transaksi suap yang diberikan kepada Saiful.

Kemudian, KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).*

Baca juga: KPK amankan Rp1,8 miliar dari OTT Bupati Sidoarjo

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka suap proyek infrastruktur

Baca juga: Gubernur Jatim serahkan kasus OTT Bupati Sidoarjo ke proses hukum

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020