• Beranda
  • Berita
  • Presiden instruksikan reformasi penanganan kasus kekerasan pada anak

Presiden instruksikan reformasi penanganan kasus kekerasan pada anak

9 Januari 2020 15:00 WIB
Presiden instruksikan reformasi penanganan kasus kekerasan pada anak
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ANTARA/Bayu Prasetyo.

Lakukan reformasi besar-besaran terhadap manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar bisa dilakukan lebih cepat, terintegrasi...

Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian/lembaga terkait melakukan reformasi besar-besaran dalam manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak.

"Lakukan reformasi besar-besaran terhadap manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak agar bisa dilakukan lebih cepat, terintegrasi, dan lebih komprehensif," katanya dalam rapat terbatas mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.

Presiden mengatakan bahwa pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban mesti diperbaiki, demikian juga fasilitas pelayanan satu pintu untuk pengaduan masyarakat, pendampingan, dan layanan kesehatan berkenaan dengan kasus kekerasan terhadap anak.

Di samping itu, Presiden mengemukakan bahwa sistem pengaduan dan pelaporan harus diperbaiki supaya korban, keluarga, dan masyarakat mengetahui ke mana dan bagaimana mereka mesti melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.

"Serta yang paling penting adalah mendapatkan respons secepat-cepatnya," kata Presiden.
 
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (ANTARA/Bayu Prasetyo)


Presiden juga menekankan pentingnya hukuman yang memberikan efek jera dalam perkara-perkara kekerasan terhadap anak, utamanya paedofilia.

"Proses penegakan hukum yang memberikan efek jera terutama terkait dengan kasus paedofilia dan kekerasan seksual kepada anak, dan juga layanan pendampingan bantuan hukum (bagi korban) sangat penting sekali diberikan," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap anak harus diutamakan dan mesti melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar.

Menurut data Simfoni PPA, jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan meningkat signifikan dari 1.975 kasus pada 2015 menjadi 6.820 kasus pada 2016.

Baca juga:
Presiden ingin upaya pencegahan kekerasan terhadap anak diutamakan
​​​KPAI catat 21 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan pada 2019

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020