PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Trimegah) menyatakan bahwa pihaknya telah dan akan selalu bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ataupun instansi-instansi lainnya terkait masalah dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).Sikap kooperatif tersebut ditunjukkan Trimegah dengan memberikan penjelasan dan data-data kepada penegak hukum
"Sikap kooperatif tersebut ditunjukkan Trimegah dengan memberikan penjelasan dan data-data kepada penegak hukum karena sebagai salah satu perusahaan sekuritas yang menerima order pembelian atau penjualan saham dari para nasabahnya, termasuk Jiwasraya," kata Corporate Secretary Trimegah Sekuritas, Agus Priyambada dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Trimegah merupakan salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana di Jiwasraya
.
"Trimegah memberikan jasa layanan transaksi yang sama kepada seluruh nasabah yang dilakukan secara 'prudent' sesuai dengan instruksi nasabah," jelas Agus dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Agus juga menegaskan bahwa pihaknya selalu mematuhi seluruh ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Ia juga memastikan bahwa Trimegah Asset Management, entitas anak perusahaan Trimegah Sekuritas, tidak termasuk perusahaan yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya.
"Saat ini Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya," jelasnya.
Inisiatif keterbukaan informasi yang dilakukan Trimegah ini merupakan bentuk tanggungjawab dan komitmen Perseroan sebagai salah satu perusahaan terbuka yang tercatat di BEI.
Trimegah memastikan bahwa sampai saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan.
"Perseroan akan selalu melakukan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Agus.
Baca juga: Indef ingatkan kasus Jiwasraya berpotensi seret sektor lain
Baca juga: Kejagung periksa 6 saksi kasus Jiwasraya pada Kamis
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020