Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Yusuf Hariagung menyatakan, pengembang perumahan bersubsidi harus terdaftar di Sistem Informasi Registrasi Pengembang yang dikelola Kementerian PUPR untuk dapat menyalurkan KPR bersubsidi.Para pengembang yang terdaftar di Sistem Informasi Registrasi Pengembang dapat menyalurkan KPR bersubsidi yang pelaksanaan melalui perbankan
"Para pengembang yang terdaftar di Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng) nantinya dapat menyalurkan KPR bersubsidi yang pelaksanaan melalui perbankan. Kalau belum terdaftar mereka tidak bisa menyalurkan KPR bersubsidi tersebut," kata Yusuf Hariagung dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Yusuf memaparkan, pengembang perumahan bersubsidi dapat mendaftarkan di Sireng yang dikelola oleh Ditjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, dengan cara memasukkan seluruh komponen dan informasi tentang perumahan sesuai dengan sistem aplikasi yang ada sehingga menjadi bagian dari pembinaan di Kementerian PUPR.
Secara umum, imbuh Yusuf, menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah atau Pemda berkewajiban melakukan pembinaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian perumahan apakah itu perumahan bersubsidi atau komersial.
"Tentunya ada faktor yang berbeda, kalau yang bersubsidi memang betul-betul pemerintah intens mengawasi karena ada anggaran APBN di sana," ucapnya.
Khusus untuk rumah komersial, ujar dia, memang ada satu pembinaan dalam bentuk regulasi yang harus diterapkan atau dilaksanakan oleh masyarakat baik standarisasi bangunan maupun sistem transaksi jual beli rumahnya, sehingga hal tersebut yang diatur dalam pembinaannya.
Kementerian PUPR juga mengingatkan para pengembang perumahan yang akan membangun proyek properti untuk masyarakat diharapkan dapatr memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa syarat tersebut antara lain adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akte Pendirian Perusahaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat tanah dan site plan atau master plan yang telah disetujui kepala daerah setempat.
"Prinsipnya sebagai pengusaha dibidang apapun termasuk perumahan, para pengembang harus memiliki SIUP, akte pendirian perumahan, IMB, sertifikat atas kepemilikan atas alas hak tanahnya dan site plan atau master plan yang telah disetujui Bupati Walikota di mana rumah itu akan dibangun atau dikembangkan,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.
Selain syarat-syarat tersebut, Yusuf menerangkan, para pengembang perumahan juga bertanggung jawab untuk melakukan pembebasan lahan bila ada rumah warga di lokasi pembangunan perumahan yang mereka laksanakan.
Selain itu, ujar dia, mereka juga harus mematuhi surat izin lokasi atau izin prinsip yang diterbitkan oleh Bupati atau Walikota.
Baca juga: Soal subsidi rumah Himperra usulkan pakai dana BP Jamsostek
Baca juga: PUPR ubah aturan uang muka rumah bersubsidi menjadi satu persen
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020