Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, segera menuju pelaksana tugas (Plt) Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.Pemkab Sidoarjo masih menunggu surat keputusan tersebut karena sampai dengan hari ini belum diterima Pemkab Sidoarjo
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Kamis mengatakan, posisi kepala OPD yang kosong segera ditunjuk penggantinya.
Posisi kepala OPD yang kosong karena menjalani proses hukum, secepatnya akan dilakukan penunjukan penggantinya, ujar Nur Ahmad Syaifuddin di Sidoarjo.
Baca juga: Ruangan LPSE Pemkab Sidoarjo disegel KPK
Jabatan bupati nantinya akan diisi oleh Plt Bupati melalui surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Pemkab Sidoarjo masih menunggu surat keputusan tersebut karena sampai dengan hari ini belum diterima Pemkab Sidoarjo," ucapnya.
Dirinya juga menjamin jika pelayanan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal.
Wabup Nur Ahmad juga menyampaikan jika sudah melakukan rapat dengan seluruh kepala OPD.
Baca juga: Empat petugas geledah ruangan kerja Bupati Sidoarjo
"Kemarin sudah rapat dengan pimpinan OPD sepakat pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjadi tersangka penerimaan suap terkait proyek infrastruktur. Selain Saiful, KPK menetapkan kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka.
Kepala OPD yang terjerat kasus itu adalah Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, juga ada Sanadjihitu Sangadji yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: Wabup Sidoarjo klaim proses lelang sudah berjalan baik
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi penetapan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020