• Beranda
  • Berita
  • Kejari Sabang lengkapi berkas perkara korupsi proyek BPKS

Kejari Sabang lengkapi berkas perkara korupsi proyek BPKS

9 Januari 2020 20:04 WIB
Kejari Sabang lengkapi berkas perkara korupsi proyek BPKS
Ilustrasi - Pelabuhan Balohan, Kota Sabang, yang dibangun Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. ANTARA/M Haris SA/pras.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, melengkapi berkas perkara dugaan korupsi perencanaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Balohan yang merupakan proyek Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebelum dilanjutkan ke tahap dua.

Kepala Kejari Sabang Suhendra yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis, mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka proyek dengan nilai Rp633,9 juta tersebut.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan dua tersangka korupsi proyek BPKS

"Penanganan perkara dalam kasus ini sedang melengkapi berkas. Kalau berkas sudah selesai, selanjutnya akan dilaksanakan tahap dua hingga dilimpahkan ke pengadilan," kata Suhendra.

Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Pelabuhan Balohan yakni berinisial THK, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BPKS dan MT, rekanan proyek perencanaan.

Baca juga: Kejaksaan Sabang tunggu hasil audit BPKP terkait korupsi proyek BPKS

Proyek perencanaan pembangunan terminal pelabuhan penyeberangan Balohan, Sabang, dianggarkan dalam APBN 2016 di Satuan Kerja BPKS.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Batel Indonesia dengan nilai kontrak Rp633,975 juta. Tahun anggaran sebelumnya, perusahaan tersebut juga pernah melaksanakan pekerjaan detail engineering design atau DED dermaga Balohan dengan nilai kontrak Rp200 juta.

Baca juga: BPKS siapkan lahan untuk investor ke Sabang

Namun, kata Suhendra, perencanaannya tidak bisa digunakan oleh perusahaan pelaksana yang mengerjakan pembangunan pelabuhan Balohan. Perusahaan pelaksana terpaksa membuat ulang perencanaannya.

"Desain yang telah dibuat perusahaan perencana tidak bisa digunakan. Perusahaan pelaksana pekerjaan terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk desain ulang agar pembangunan pelabuhan tidak terhenti," sebut Suhendra.

Dalam perkara ini, lanjut dia, para tenaga ahli yang disebutkan di kontrak pekerjaan, tidak pernah dilibatkan. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima pembayaran. Sementara, ada pembayaran untuk tenaga ahli.

"Kami sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini, termasuk menyita laptop tersangka. Kami juga masih menunggu hasil audit menyangkut kerugian negara," kata Suhendra.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020