Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) menyatakan telah menyiapkan lahan untuk para investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Sabang dan Kecamatan Pulau Aceh Kabupaten Aceh Besar.
"Kami telah menyiapkan lahan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di dua daerah itu," kata Plt Kepala BPKS Razuardi disela-sela penandatanganan kerja sama dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Sabang, Rabu.
BPKS memiliki lahan yang siap menampung investor atau pengusaha untuk membuka bisnis di Sabang dan juga wilayah Pulau Aceh. Kedua wilayah tersebut masuk dalam kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang.
Kerja sama BPKS dan BPMA ini terkait pertambangan, gas bumi dan kelistrikan. Kemudian juga, bisa berlanjut pada kewenangan yang selama ini kerap menjadi kendala dalam operasional perdagangan di kawasan pelabuhan bebas Sabang, katanya menambahkan.
"Adanya penandatanganan MoU dengan BPMA ini, akan menjadi lebih mudah dalam pengembangan kawasan Sabang ke depan. Selain itu juga untuk mendukung pemamfaatan Sabang, sebagai kawasan pendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas," kata Ketua BPKS
Sementara itu Kepala BPMA Aceh Azhari Idris menyambut baik kerja sama ini, dengan harapan bersama-sama dapat membangun membangun kawasan Sabang yang lebih maju. Dan salah satunya adalah pembangunan panas bumi untuk kebutuhan energi kelistrikan.
BPMA mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu, sehingga pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara di darat dan di laut di wilayah Aceh dapat memberi mamfaat dan menerima yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Tujuan kerja sama BPMA, kata dia dalam rangka mewujudkan integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional kontraktor kontrak kerja sama di wilayah kerja. Kemudian merumuskan pedoman penyusunan anggaran dan program serta mengawasi kegiatan utama operasional kontrak kerja sama di wilayah kerja.
"Dalam kaitan ini pun kita membina seluruh aset kontrak kerja sama di wilayah kerja milik negara, dan ini kita lakukan sesuai kerentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Azhari Idris.
Baca juga: Investor Belanda Tertarik Sektor Maritim Di Sabang
Baca juga: Sabang siapkan lahan untuk bangun bandara internasional
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019