Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.Tetapi karena kasus ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan penyelenggaraan pemilu, kami akan melakukan rapat pleno untuk menyikapi hal in
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan menurut ketentuan perundang-undangan, setelah ditetapkan sebagai terdakwa, komisioner akan diberhentikan sementara sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
"Tetapi karena kasus ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan penyelenggaraan pemilu, kami akan melakukan rapat pleno untuk menyikapi hal ini," ujar Arief.
Belajar dari beberapa kasus yang pernah terjadi, KPU disebutnya akan mengambil inisiatif lebih awal.
Baca juga: Ini kronologi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Selain menggelar rapat pleno, KPU akan melaporkan kepada Presiden karena pengangkatan dan pemberhentian komisioner dilakukan oleh Presiden. Selanjutnya KPU akan memberitahukan kepada DPR RI karena rekrutmen komisioner dilakukan DPR.
KPU pun akan menyampaikan penetapan tersangka Wahyu Setiawan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran menyangkut persoalan etik.
Ada pun KPK resmi menetapkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan kader atau caleg dari PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil harap integritas KPU terjaga jelang Pilkada
Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK imbau kader PDIP Harun Masiku serahkan diri
Baca juga: Wahyu Setiawan tersangka, Ketua KPU minta maaf
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020