"Ya benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Jaladri Dwi Tunggal, Jumat.
Jaladri menegaskan, pasal yang diterapkan yakni pasal 81 Jo 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti seragam sekolah merah putih, seragam sekolah pramuka, kaos kaki, celana jeans warna biru, celana dalam warna hijau dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik tersangka.
"Tersangka yang juga residivis kasus curanmor pada tahun 2015, kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," jelasnya.
Orang nomor satu di Polresta Palangka Raya tersebut menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, tersangka telah melakukan beberapa kali tindakan bejatnya itu kepada korban.
Korban merupakan adik dari pacar tersangka. Adapun kejadian itu berawal saat tersangka dan kekasihnya dititipkan orang tua korban untuk merawatnya karena hendak ditinggal pergi ke kampung. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu di sejumlah tempat, diantaranya di sebuah gang Jalan Mahir Mahar dan rumah korban.
"Semua perbuatannya sejak November-Desember 2019 diakui oleh pelaku. Terbongkarnya kasus ini ketika orang tua menerima laporan dari korban yang sering mengeluh kesakitan, hingga kasus ini dilaporkan kepada kepolisian," tegasnya.
Baca juga: Polda Jatim bekuk pelaku cabul terhadap enam anak
Baca juga: Kasus pencabulan terhadap anak di Nagan Raya meningkat selama 2019
Baca juga: Seorang bocah di Kotawaringin Timur dicabuli dua pria beristri
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020