"Masyarakat harus sadar bahwa produk properti itu beraneka ragam dan jangan keliru untuk memilih produk properti yang hanya murah harganya. Jadi masyarakat harus jeli dalam memilih agar tidak keliru dalam membeli rumah," kata Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, M Yusuf Hariagung dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Terkait dengan pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi dengan harga yang terjangkau, Yusuf menyarankan agar masyarakat dapat mengecek data pengembangnya melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).
Baca juga: Aturan terkait PUPR hambat investasi direlaksasi melalui Omnibus Law
Masyarakat, lanjutnya dapat mengaksesnya melalui www.sireng.pu.go.id guna melihat identitas serta nama pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi di seluruh wilayah di Indonesia.
"Silakan cek pengembang perumahan bersubsidi dengan mengakses www.sireng.pu.go.id. Ada sekitar 13.793 pengembang dan 19 asosiasi perumahan yang telah terdaftar di Sireng. Cek dengan cermat apakah ada atau tidak data pengembangnya dan didalamnya juga ada daftar asosiasi perumahan sebagai pembina pengembang perumahan. Asosiasinya bisa REI, Himperra, Apersi dan lainnya. Jadi ini bagian edukasi kepada masyarakat agar tidak keliru dalam membeli rumah," terangnya.
Masyarakat, imbuhnya, juga perlu mengecek IMB dan sertifikat hak tanahnya untuk memastikan bahwa perumahan itu asas legalitasnya sudah benar.
Baca juga: Pemerintah diminta bebaskan PPn perumahan menengah bawah
Jika hal itu tidak ada, ujar dia, maka tentunya dapat dikatakan proyek perumahan tersebut menjadi rawan terjadi persoalan yang sekarang muncul seperti adanya penipuan rumah harga murah yang menimpa ribuan masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR, kata Yusuf, sebagai pembina bidang perumahan ke depan juga akan intens melakukan sosialisasi bagaimana transaksi perumahan yang benar.
Hal tersebut seperti tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam UU tersebut juga diatur bahwa pada saat melakukan transaksi pelaku pembangunan atau pengembang itu harus melakukan proses PPJB. Dalam PPJB itu diatur dua hal yakni menyangkut kegiatan pemasaran dan kegiatan terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.
"Pada kegiatan pemasaran itu diatur mengenai informasi awal yang memastikan hak atas perumahan itu jelas seperti IMB sudah ada, Sertifikat Hak Atas Tanah itu ada, dan ijin prinsip atau ijin lokasi terkait pengembangan kawasan juga ada termasuk master plan yang telah ditandatangani oleh Bupati atau Walikota," jelasnya.
Kementerian PUPR, terang Yusuf, mempersilakan para pengembang untuk membangun rumah dengan skema rumah bersbusidi maupun komersial.
Namun demikian, lanjutnya, pengembang perumahan tentunya juga harus mematuhi ketentuan dalam UU karena ada mekanisme perijinan yang dapat mengatur rumah bersubsidi maupun rumah komersial.
"Pada capaian Program Sejuta Rumah tahun 2019 ini ada rumah MBR dan Non MBR. Kontribusi pengembang perumahan ada sekitar 500 ribu lebih di seluruh Indonesia," katanya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020