"Tantangan Pilkada 2020, persoalan yang akan terjadi kami proyeksikan tidak jauh berbeda dari persoalan pilkada sebelumnya," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam acara Catatan Awal Tahun Perludem di Jakarta, Jumat.
Fadli menyampaikan salah satu persoalan pilkada yang paling nyata adalah tentang anggaran penyelenggaraannya.
Baca juga: Perludem: KPU harus bisa atasi pragmatisme masyarakat pasca-OTT
Baca juga: Perludem: KPU mesti buka pintu untuk KPK "bersih-bersih"
Baca juga: Perludem: Putusan MK jaga demokrasi konstitusional dan berintegritas
Anggaran penyelenggaraan pilkada selama ini diambil dari APBD. Berdasarkan pengalaman, realisasi anggaran dari APBD bisa terlambat atau bahkan kurang pendanaannya.
Selain itu, persoalan lain yang mungkin masih muncul terkait dengan perekaman identitas. Di satu sisi pemilih diwajibkan memiliki KTP elektronik. Namun, hingga saat ini perekaman KTP elektronik belum mencapai angka 100 persen.
Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi tentang boleh tidaknya mantan narapidana kasus korupsi dan mantan pengguna narkoba untuk maju sebagai calon kepala daerah, menurut dia, juga perlu diperjelas dalam peraturan KPU.
"Putusan MK itu harus didetailkan dalam PKPU dan harus dipahami secara sama oleh partai politik dan calon kepala daerah, terutama menyangkut kapan perhitungan waktu mantan napi korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah," katanya menerangkan.
Baca juga: PKPI tegas tidak usung mantan napi korupsi jadi calon kepala daerah
Baca juga: Pemerintah sambut baik putusan MK soal mantan napi korupsi
Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah yang tersebar di 32 provinsi, kata dia, masih akan dibayangi isu mahar politik dan praktik politik uang.
Oleh karena itu, Perludem menekankan pentingnya menegakkan aturan soal transparansi dana kampanye.
Menurut Fadli, dalam pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2019, tidak ada sanksi tegas atas kemungkinan terjadinya pelanggaran atas dana kampanye yang dilaporkan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020