"Jadi tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak hanya koordinasi tetapi juga implementasi yang kuat," kata Kak Seto saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Kak Seto mengatakan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus segera bersinergi dengan semua pihak, baik pemerintah maupun nonpemerintah, untuk menindaklanjuti rencana perluasan tugas dan fungsinya.
Menurut dia, selanjutnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mesti lebih fokus pada langkah-langkah preventif, tidak hanya menjadi "pemadam kebakaran" saat terjadi permasalahan terkait perempuan dan anak.
Kak Seto berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak hanya menyampaikan laporan periodik tentang angka kekerasan terhadap anak tetapi juga melakukan langkah-langkah preventif, termasuk yang berkenaan dengan pelindungan anak dari bencana dan pelindungan anak dari kekerasan.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, menurut dia, sudah mengupayakan langkah preventif dengan mengadvokasi pembentukan seksi pelindungan anak di setiap lingkungan rukun tetangga di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Kak Seto mengatakan seksi pelindungan anak di kepengurusan rukun tetangga tidak hanya untuk menerima laporan dan menindak saat terjadi pelanggaran hak anak, tetapi juga merancang pelibatan masyarakat dalam melindungi anak-anak di wilayahnya.
Presiden Joko Widodo mengemukakan rencana untuk memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Kamis (9/1), yang membahas tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
"Tadi sudah ada arahan Presiden, tugas dan fungsinya tidak hanya koordinasi saja, tetapi ke depan bisa melaksanakan implementasi," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga seusai rapat terbatas.
Tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca juga:
KPAI dukung rencana Presiden perluas tugas dan fungsi KPPPA
Presiden instruksikan reformasi penanganan kasus kekerasan pada anak
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020