• Beranda
  • Berita
  • Kapolsek Payung ditangkap, diduga terlibat peredaran narkoba

Kapolsek Payung ditangkap, diduga terlibat peredaran narkoba

10 Januari 2020 16:07 WIB
Kapolsek Payung ditangkap, diduga terlibat peredaran narkoba
Ilustrasi - Polisi menata barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam gelar perkara pengungkapan jaringan narkotika Nigeria-Indonesia di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (2-12-2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Kepolisian Resor Tanah Karo mengamankan Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba.
 
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, Jumat, mengungkapkan kasus tersebut berawal dari penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Payung.
 
Ia lantas menyebut nama ketiga pelaku tersebut, yaitu Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun, dan Jonatan Tarigan.
 
Pada saat pengembangan, salah seorang di antara mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu oknum pejabat kepolisian.

Baca juga: Kapolres: Enam anggota polisi terlibat narkoba jalani sanksi

Baca juga: Polisi tertangkap di Malaysia tinggal di Bekasi
 
Atas pengungkapan tersebut, kata Ras Maju, pihaknya lantas melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut.
 
Hal tersebut dilakukan guna menjaga integritas Polres Tanah Karo. Pasalnya, jika tetap dilanjutkan pemeriksaan, menurut dia, akan menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.
 
"Atas perintah pimpinan, berkas yang kami tangani langsung dilimpahkan ke Polda Sumut. Sekarang ini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujarnya.
 
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan oknum yang menjabat kapolsek tersebut.
 
"Ya, benar. Saat ini masih diproses di Propam Sumut," ujarnya singkat.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020