• Beranda
  • Berita
  • Diduga edarkan sabu-sabu, Kapolsek Payung Tanah Karo dinonaktifkan

Diduga edarkan sabu-sabu, Kapolsek Payung Tanah Karo dinonaktifkan

10 Januari 2020 16:37 WIB
Diduga edarkan sabu-sabu, Kapolsek Payung Tanah Karo dinonaktifkan
Arsip-Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memberikan penjelasan peredaran narkoba di Sumut. (ANTARA/Munawar)

"Sudah dihentikan dari jabatan kapolsek dan sudah diganti atau dimutasikan untuk efisiensi penanganannya," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Jumat.

Kapolsek Payung, Tanah Karo, Sumatera Utara, Iptu Samson Susaei Sembiring dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba.
 
"Sudah dihentikan dari jabatan kapolsek dan sudah diganti atau dimutasikan untuk efisiensi penanganannya," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, Jumat.
Baca juga: Polda Sumut musnahkan barang bukti 85 kg sabu
 
Penonaktifan tersebut, kata Benny, sesuai dengan amanat dari Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar untuk menegakkan hukum secara tegas.
 
"Keseriusan sudah tampak dengan penegakan hukum, dan yang kami lakukan tanpa tebang pilih, termasuk oknum polisi yang seharusnya jadi panutan masyarakat. Kami komitmen untuk hal tersebut termasuk tindakan tegas terukur bagi para pelaku," ujarnya pula.
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tanah Karo telah mengamankan Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
 
Awal mula terungkapnya kasus tersebut dari penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Payung.
 
Ketiga pelaku yang ditangkap ini, yaitu Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun, dan Jonatan Tarigan.
Baca juga: Kapolda Sumut: Tidak akan ragu berantas peredaran narkoba
 
Pada saat pengembangan kasus itu, salah seorang dari ketiga pelaku ini mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari salah satu oknum pejabat kepolisian.
 
Atas pengungkapan tersebut, pihak Polres Tanah Karo melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020