Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengadukan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)."Dalam konteks kode etik penyelenggara, maka Bawaslu akan mengadukan yang bersangkutan WS ini kepada DKPP dengan gugatan pelanggaran kode etik, yaitu melanggar sumpah janji," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
"Dalam konteks kode etik penyelenggara, maka Bawaslu akan mengadukan yang bersangkutan WS ini kepada DKPP dengan gugatan pelanggaran kode etik, yaitu melanggar sumpah janji," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Terkena OTT, KPU tidak beri bantuan hukum bagi Wahyu Setiawan
Aduan Bawaslu akan disampaikan kepada DKPP Jumat sore, agar segera diregistrasi dan dapat segera disidangkan. Abhan berharap status keanggotaan Wahyu Setiawan segera jelas dan berkepastian hukum dengan putusan DKPP nantinya.
Dalam kesempatan sama, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan keputusan untuk mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP ditempuh setelah dilakukan rapat pleno Bawaslu dengan hasil terdapat dugaan pelanggaran etik.
"Kami menyiapkan berkas aduan, sore ini kami sampaikan kepada Sekretariat DKPP," ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Bawaslu menegaskan tidak akan mencampuri dugaan tindak pidana yang dilakukan Wahyu Setiawan karena merupakan ranah KPK. Pelaporan kepada DKPP dilakukan terkait pelanggaran kode etik semata.
Baca juga: KPU belum terima surat resmi pengunduran diri Wahyu Setiawan
Meski Wahyu Setiawan menyatakan akan mengajukan pengunduran diri, KPU belum menerima pengunduran diri secara resmi anggota KPU asal Banjarnegara itu.
"Belum, itu kita tahunya juga dari media kan bahwa ada tulisan tangan Pak Wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri," kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020