"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dulu dia Ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia Anggota Bawaslu Bali," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Terkait penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU kata Arief, sepenuhnya wewenang Presiden Joko Widodo.
"Memang tidak diatur batas waktunya (kapan dilantik), jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden," kata dia.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.
Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara.
Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.
Arief mengatakan, Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK Wahyu Setiawan.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pak Wahyu Setiawan bermaterai," katanya.
Surat tersebut, kata dia menjelaskan bahwa Wahyu Setiawan mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP.
"Segera, kalau bisa hari ini, karena ini sudah malam sesegera mungkin kami sampaikan," ujar Ketua KPU itu.
Baca juga: KPU terima surat pengunduran diri Wahyu Setiawan
Baca juga: Perludem: OTT Wahyu Setiawan jadi guncangan berat KPU
Baca juga: Busyro sebut OTT anggota KPU bentuk lemahnya pengawasan lembaga
Baca juga: Pasca OTT KPK, KPU siapkan dokumen kronologi lengkap perkara PAW
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020