• Beranda
  • Berita
  • Anggota Komisi II DPR minta Presiden segera tetapkan pengganti Wahyu

Anggota Komisi II DPR minta Presiden segera tetapkan pengganti Wahyu

10 Januari 2020 20:59 WIB
Anggota Komisi II DPR minta Presiden segera tetapkan pengganti Wahyu
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

"Presiden harus segera menetapkan penggantinya," kata Sodik, di Jakarta, Jumat.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Wahyu Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

"Presiden harus segera menetapkan penggantinya," kata Sodik, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Hasto bantah berada di PTIK saat OTT Komisioner KPU

Dia mengatakan Presiden menetapkan pengganti Wahyu berdasarkan urutan peringkat pemilihan calon komisioner KPU yang lolos seleksi di DPR RI.

Menurut dia, Presiden tinggal melihat kembali peringkat pemilihan anggota KPU periode 2017-2022 yang dilakukan Komisi II DPR pada April 2017.

"Penggantinya atas dasar urutan berikutnya yang sudah ditetapkan DPR pada saat itu," ujarnya.

Sodik menilai penetapan pengganti Wahyu harus segera dilakukan agar proses penyelenggaraan pemilu tidak terganggu.

Dia mengatakan, event politik terdekat yang akan dilaksanakan KPU adalah pilkada serentak di 270 daerah, dan harus disiapkan secara matang, sehingga pengganti Wahyu harus segera ditetapkan.

Sebelumnya, KPU menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK, Wahyu Setiawan.

"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditanda tangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermeterai," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: OTT KPK, KPU: PAW itu sebenarnya tak ada ruang untuk "main-main"

Dalam surat tersebut, kata Arief, Wahyu menjelaskan terhitung 10 Januari 2020 resmi mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP.

Dalam pasal 37 ayat (4) menyebutkan pergantian antarwaktu anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Berdasarkan hasil pemilihan calon anggota KPU RI pada April 2017, Wahyu menempati peringkat kedua dengan memperoleh 55 suara, sementara peringkat kedelapan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga: Bawaslu RI adukan Wahyu Setiawan ke DKPP

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020