"Ya Nunung dan July kita panggil untuk menjadi saksi dalam perkara Hadi pada sidang Senin (13/1) besok," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, Boby Mokoginta saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat dua gram pada 19 Juli 2019 dengan harga Rp3,7 juta.
Setelah melakukan transaksi di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap aparat Kepolisian.
Setelah itu polisi menangkap Nunung dan suaminya. Perkara Nunung dan suaminya beserta Hadi dibuat terpisah.
Baca juga: Keluarga bantah Nunung pulang Solo untuk plesiran
Baca juga: Kurir sabu-sabu Nunung didakwa dua pasal alternatif Nunung dan suami lebih dulu disidang telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Pembacaan vonis dilakukan 27 November 2019.
Terkait pemanggilan Nunung dan suaminya sebagai saksi, Boby menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi (P-37) yang dialamatkan ke RSKO Cibubur.
"Semoga mereka sehat dan bisa datang sidang," kata Boby.
Boby mengatakan, pada waktu sidang Senin nanti, Nunung dan suami akan dijemput oleh pengawal tahanan (waltah) dari Kejaksaan.
Dengan adanya surat pemanggilan sebagai saksi tersebut, keduanya wajib hadir. "Kecuali keduanya mengalami sakit keras hingga tidak bisa bangun dari tempat tidurnya," katanya.
Baca juga: Anang Iskandar apresiasi vonis hakim PN Jaksel untuk Nunung
Baca juga: Nunung divonis sesuai tuntutan jaksa Terdakwa Hadi pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2019. Kini giliran Nunung dan suami jadi saksi untuk perkara Hadi.
"Senin itu agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, dalam pemeriksaan saksi itu juga akan ditunjukan barang bukti," kata Boby.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Fauziah akan dilaksanakan di ruang sidang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB.
Pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU Pertama Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1)(sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).
Baca juga: Nunung dan suami divonis 1,5 tahun
Baca juga: Komedian Nunung ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020