• Beranda
  • Berita
  • Polisi telusuri penyebab tabrakan beruntun di Antasari Jaksel

Polisi telusuri penyebab tabrakan beruntun di Antasari Jaksel

12 Januari 2020 13:02 WIB
Polisi telusuri penyebab tabrakan beruntun di Antasari Jaksel
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dibantu sejumlah warga melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi kecelakaan beruntun di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2020). (ANTARA/HO-Sudin Perhubungan Jakarta Selatan)
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mencari informasi terkait tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Minggu.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

"Saat ini kejadian kecelakaan sedang dalam penanganan Unit Laka Jaksel," kata Widodo.

Informasi kecelakaan itu beredar di sosial media, melibatkan empat unit kendaraan roda empat dan sebuah kendaraan roda dua. Dua kendaraan roda empat yang terekam dalam video tercatat dengan nomor polisi B 1343 SYO dan B 1950 TBA.

Baca juga: Polres Jaksel tangkap tiga provokator kecelakaan di Jagakarsa
Baca juga: Mobil Jatuh dari Tempat Parkir Kantor Walikota Jaksel


Secara terpisah, Panit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Mulyadi mengatakan, pihaknya sedang melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan itu. Ia juga belum memaparkan lebih lanjut terkait kasus kecelakaan tersebut.

"Anggota laka masih olah TKP. Nanti kalau sudah ada datanya disampaikan," kata Mulyadi.

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan  sekitar pukul 09.51 WIB. Kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan hingga 100 meter.

Informasi kecelakaan ini juga dibenarkan oleh petugas call center NTMC Polri bernama Wiwi.

"Iya benar ada kecelakaan terjadi pukul 09.51 WIB di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di Jalan Manunggal, Jakarta Selatan. Kecelakaan melibatkan antara dua atau tiga mobil," kata Wiwi.
Baca juga: Christopher beralih status jadi tahanan kota
 

Pewarta: Laily Rahmawaty/Fianda SR
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020