PDIP minta Harun Masiku menyerahkan diri

12 Januari 2020 16:47 WIB
PDIP minta Harun Masiku menyerahkan diri
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di sela-sela Rakernas I PDIP dan HUT Ke-47 partai, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1/2020). ANTARA/Syaiful Hakim/am.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta kadernya Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK karena terlibat dalam kasus dugaan suap pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Dorongan KPK kami dukung. Karena itu bagian dari kewenangan KPK. KPK sudah menyatakan kami memberikan dukungan hal tersebut. Tentunya sebagai warga negara, setiap warga negara punya tanggung jawab ketaatan terhadap hal tersebut," kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu.

Baca juga: Hasto siap penuhi panggilan KPK

Baca juga: Tak disiplin, Megawati berikan sanksi kepada 26 kader PDIP


Hasto pun mengaku siap bila dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait proses pengajuan PAW ke KPU yang dilakukan PDIP berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"Lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali," tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Sampai hari ini, KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses hukum perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Ali menyatakan sikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait dengan perkara tersebut.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019-2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Baca juga: Hasto tanggapi santai cuitan Andi Arief

Baca juga: Hasto: Ada yang "framing" seolah terlibat kasus OTT Komisioner KPU

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020