"Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDIP," kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu.
Baca juga: PDIP minta Harun Masiku menyerahkan diri
Baca juga: Hasto siap penuhi panggilan KPK
Baca juga: Tak disiplin, Megawati berikan sanksi kepada 26 kader PDIP
Hasto menegaskan, partainya akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan juga peraturan partai.
Namun, lanjut dia, jabatannya sebagai Sekjen akan bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Mengenai kasus dugaan suap PAW itu, kata Hasto, tidak ada pihak manapun baik parpol maupun KPU yang bisa menegosiasikan hukum positif itu.
Dalam kesempatan itu, Hasto menyebutkan PDIP telah menjadi sebuah korban dari framing itu.
"Persoalan pergantian antar waktu merupakan hal biasa dilakukan oleh partai, bagian kedaulatan parpol. Dan itu secara rigid diatur oleh UU dan peraturan perundang-undangan," ucap Hasto.
Ia menambahkan, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan.
"Itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," jelas Hasto.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I agar menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Untuk memenuhi permintaan Harus tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.
KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020