• Beranda
  • Berita
  • KPK sebut tersangka Harun Masiku ada di luar negeri

KPK sebut tersangka Harun Masiku ada di luar negeri

13 Januari 2020 12:09 WIB
KPK sebut tersangka Harun Masiku ada di luar negeri
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024 sudah berada di luar negeri.

"Dengan imigrasi kami sudah koordinasi. Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ucap Ghufron di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK gandeng Ditjen Imigrasi cari Harun Masiku

Baca juga: PDIP minta Harun Masiku menyerahkan diri

Baca juga: Wahyu Setiawan minta dana Rp900 juta bantu Harun Masiku


Namun, lanjut dia, KPK membuka kemungkinan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri ke KPK.

"Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu. Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," ungkap Ghufron.

Sementara itu, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyatakan bahwa memang belum ada permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap Harun.

"Belum ada," ucap dia.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020