Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan penyelesaian soal gagal bayar hingga rekayasa laporan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya kepada aparat penegak hukum.Biarlah proses hukum yang berjalan, kan sedang ditangani Kejaksaan
"Biarlah proses hukum yang berjalan, kan sedang ditangani Kejaksaan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.
Kasus yang mendera BUMN asuransi itu kini ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, pada Senin ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Kejagung jadwalkan periksa tujuh saksi kasus Jiwasraya Senin
Tujuh saksi itu di antaranya berasal dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hingga Kamis (9/1) tercatat ada 27 saksi yang telah diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan kerugian sementara Asuransi Jiwasraya mencapai Rp6,4 triliun yang diinvestasikan dalam produk reksadana dan instrumen saham sebesar Rp4 triliun.
Baca juga: BPK : Jiwasraya rugi Rp6,4 triliun karena penurunan investasi saham
Baca juga: Wamenkeu minta OJK tingkatkan pengawasan terkait kasus Jiwasraya
Baca juga: FPKS resmi usulkan bentuk Pansus Jiwasraya
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020