• Beranda
  • Berita
  • OJK serahkan kasus Jiwasraya kepada penegak hukum

OJK serahkan kasus Jiwasraya kepada penegak hukum

13 Januari 2020 14:09 WIB
OJK serahkan kasus Jiwasraya kepada penegak hukum
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika diwawancarai awak media di gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Senin (13/01/2020). (Antara News/Dewa Wiguna)

Biarlah proses hukum yang berjalan, kan sedang ditangani Kejaksaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan penyelesaian soal gagal bayar hingga rekayasa laporan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya kepada aparat penegak hukum.

"Biarlah proses hukum yang berjalan, kan sedang ditangani Kejaksaan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.

Kasus yang mendera BUMN asuransi itu kini ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, pada Senin ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Kejagung jadwalkan periksa tujuh saksi kasus Jiwasraya Senin

Tujuh saksi itu di antaranya berasal dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hingga Kamis (9/1) tercatat ada 27 saksi yang telah diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.

Sebelumnya, hasil audit BPK menyebutkan kerugian sementara Asuransi Jiwasraya mencapai Rp6,4 triliun yang diinvestasikan dalam produk reksadana dan instrumen saham sebesar Rp4 triliun.

Baca juga: BPK : Jiwasraya rugi Rp6,4 triliun karena penurunan investasi saham

Baca juga: Wamenkeu minta OJK tingkatkan pengawasan terkait kasus Jiwasraya

Baca juga: FPKS resmi usulkan bentuk Pansus Jiwasraya


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020