• Beranda
  • Berita
  • Mahfud: Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung

Mahfud: Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung

13 Januari 2020 14:46 WIB
Mahfud: Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung
Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pembahasan draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung.

"Sudah rampung. Iya, (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Baca juga: Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja capai 95 persen

Baca juga: Presiden Jokowi ingin draf Omnibus Law dibuka ke publik


Mahfud menyebutkan draft RUU Omnibus Law tersebut diserahkan ke DPR setelah selesai masa reses.

DPR RI hari ini kembali bersidang usai reses hampir satu bulan, dan sidang paripurna DPR pertama tahun 2020 telah digelar.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan saat ini penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah mencapai 95 persen dan masuk dalam tahap finalisasi.

“Semua poin-poin sudah harus selesai. Ini sudah 95 persen jadi tinggal finalisasi aja,” kata Yasonna di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (9/1) lalu.

Yasonna menuturkan Presiden Joko Widodo telah memberikan target waktu untuk menyelesaikan RUU Omnibus Law tersebut yaitu selama dua minggu sehingga dapat diajukan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2020.

“Ratas kemarin Pak Presiden menargetkan kita selesai dua minggu paling lambat jadi kita harapkan reses dapat Prolegnas masuk, surpres (Surat Presiden) sudah harus masuk,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah melibatkan para buruh dalam proses pembahasan sampai penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga hasilnya bisa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.

“Ini ada tim yang mengerjakan untuk menyampaikan ke teman-teman serikat buruh terkait konsep yang kita atur karena ini kan untuk menciptakan lapangan kerja,” katanya.

Tak hanya itu, Yasonna menyebutkan tim tersebut juga meluruskan berbagai informasi tidak tepat yang diterima oleh para buruh karena akan memberikan dampak negatif ke depannya.

“Ada tim untuk menjelaskan itu karena terkadang ada informasi yang tidak benar jadi ini harus orang tahu dan paham apa yang kita bahas di sini,” ujarnya.

Baca juga: Presiden minta regulasi turunan Omnibus Law disusun bersamaan

Baca juga: Presiden tak ingin Omnibus Law ditumpangi pasal titipan

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020