Ketua KPU Arief Budiman membenarkan penyidik KPK pada Senin siang melakukan penggeledahan di ruang kerja Komisioner KPU terkena operasi tangkap tangan, Wahyu Setiawan.
"Yang dimasuki hanya ruangannya pak wahyu saja," kata Arief Budiman di Jakarta, Senin.
Namun, Arief belum bisa memberikan keterangan dokumen apa saja yang diambil KPK di ruang kerja Wahyu Setiawan karena penggeledahan masih berlangsung.
Baca juga: Petugas KPK datangi ruang kerja pimpinan KPU
Baca juga: Imigrasi: Harun Masiku menuju Singapura pada 6 Januari
"Ya belum tahu sampai sekarang kan masih dalam proses, masih diperiksa, melihat dokumen-dokumennya," kata dia.
Ketua KPU hanya bisa memastikan penggeledahan di ruang kerja Wahyu yang di kantor KPU saja. Ia tidak bisa memastikan apakah penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Wahyu.
"Saya ngga tahu, mereka apakah yang dibutuhkan di rumah dinas atau tidak saya belum tahu," ucapnya.
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada siang Senin 13, Oktober 2020 terpantau mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum pasca OTT Komisioner Wahyu Setiawan.
Penyidik KPK datang dengan empat mobil sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung masuk tempat para pimpinan KPU bertugas sementara, yakni di Gedung Mes BI Imam Bonjol, tepat di samping Kantor KPU RI.
Mereka dikawal sekitar empat personel kepolisian bersenjata lengkap, petugas KPK masuk ke ruangan tempat pimpinan KPU bekerja, namun tidak diketahui ruangan mana saja yang memungkinkan digeledah.
Pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar waktu (PAW).
KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Baca juga: KPU NTT: Kasus suap PAW catatan penting bagi penyelenggara
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020