"Silahkan dipantau saja prosesnya, kami akan bekerja secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.
Baca juga: Aziz Syamsuddin dilaporkan ke MKD
Baca juga: KPK panggil Aziz Syamsudin terkait dana perimbangan
Baca juga: Profil - Kiprah Aziz Syamsuddin, praktisi hukum hingga pimpinan DPR
Dia mengaku belum membaca berkas aduan yang disampaikan Koalisi Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aziz ketika menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Menurut dia, Tim Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan administrasi laporan tersebut.
"Selain itu kami selaku pimpinan MKD tidak boleh berkomentar tentang substansi perkara yang diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, Komite Anti-korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar etik meminta "fee" terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
"Kami dari Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait adanya dugaan permintaan 'fee' DAK oleh Pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah," kata kuasa hukum KAKI, Agus Rihat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.
Menurut dia, permintaan "fee" tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang saat ini perkaranya akan disidangkan.
Agus mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa yang memberikan keterangan di luar persidangan, bahwa Azis Syamsuddin menerima fee sebesar 8 Persen dari pengelontoran DAK pada APBN 2017.
Dia berharap MKD memproses laporannya terkait dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin, dengan langkah awal meminta keterangan Mustafa.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020