Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
"Hari ini (pemeriksaan saksi) dari BEI dulu. Ini terkait investasi perusahaan yang sudah IPO, tentu kaitannya dijual di BEI," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Pada Senin ini ada tujuh saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus Jiwasraya.
Lima saksi dari BEI, satu saksi dari perusahaan investasi dan satu saksi dari Jiwasraya.
Ketujuh orang tersebut adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Setyawan, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Syahmirwan dan Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto.
Hingga Senin, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 34 saksi dalam kasus Jiwasraya.
Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan itu tersingkap.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca juga: Pengamat nilai pembentukan Pansus Jiwasraya sulitkan restrukturisasi
Baca juga: IAPI: Akuntan publik tak terlibat rekayasa laporan keuangan Jiwasraya
Baca juga: Wamen BUMN: Penyelesaian kasus Asabri beda dengan Jiwasraya
Baca juga: YLKI nilai Pansus Jiwasraya tidak jamin pengembalian uang nasabah
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020