Pemprov DKI Jakarta menegaskan kesiapannya untuk mengeluarkan dana darurat bagi korban banjir yang melanda Jakarta pada 1 Januari 2020.Dana ganti rugi yang disiapkan untuk korban banjir itu, diambil dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp188 miliar
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri, Senin, mengatakan dana tersebut akan diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD DKI Jakarta 2020 sekitar Rp180 miliar.
"Dana ganti rugi yang disiapkan untuk korban banjir itu, diambil dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp188 miliar," kata Edi di Balai Kota Jakarta.
Edi menyatakan dana ini memang disiapkan untuk cadangan apabila ada kebutuhan mendadak yang tidak terduga dan selama ini, dana ini memang belum dipakai untuk kebutuhan apapun.
Baca juga: DKI siap keluarkan dana darurat Rp180 miliar untuk korban banjir
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menghitung berapa dana yang dialokasikan untuk korban bencana banjir tersebut.
"Belum diputuskan (berapa akan dialokasikan). Baru dibahas mekanisme saja tadi," kata Edi menambahkan.
Diketahui, akibat hujan deras sejak 31 Desember 2019 malam hingga 1 Januari 2020 pagi, banjir terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), hingga ribuan orang harus mengungsi.
Pemprov DKI Jakarta menurunkan 120.000 petugas untuk menanggulangi banjir tersebut yang disebutkan hingga menggenangi sekitar 380 RW se-Jakarta.
Baca juga: 52 pompa di DKI Jakarta masih dalam perbaikan
Pada banjir awal 2020 ini, menyebabkan jumlah pengungsi sebanyak 36.445 jiwa yang tersebar di lokasi pengungsian sejumlah 269 dengan korban jiwa meninggal 19 orang.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020