"Ini kasus politik yang berakibat hukum, namun bukan merupakan politisasi untuk menjatuhkan PDIP maupun sekjen," kata Ahmad Atang, di Kupang, Selasa, terkait kasus dugaan suap PAW antara politik dan hukum.
Baca juga: Soal suap PAW, Hasto: Di luar tanggung jawab PDIP
Baca juga: Akademisi: Suap PAW bisa merugikan PDIP jelang pilkada
Menurut dia, PDI Perjuangan tidak salah karena mekanisme pergantian antar waktu mengacu pada fatwa Mahkamah Agung bukan undang-undang pemilu.
Akan tetapi, jika jalan yang ditempuh untuk PAW dengan cara menyogok komisioner KPU adalah bentuk pelanggaran hukum, kata mantan pembantu Rektor I UMK itu.
Pandangan sedikit berbeda disampaikan pengamat politik dari Universitats Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Raja Muda Bataona yang mengatakan, masyarakat bebas menilai apakah kasus ini murni penegakan hukum, atau sebaliknya penegakan hukum bermotif politik.
Tetapi untuk kejelasannya, biarkan pengadilan yang akan memutuskan, kata Bataona yang juga pengajar investigative news dan jurnalisme konflik pada Fisip Unwira Kupang itu.
"Artinya, ketika fakta-fakta hukum sudah dibuka barulah publik bisa menilai apakah kasus ini memang murni masalah penegakan hukum atau ada embel-embel politiknya di sana, sebab menuduh KPK sedang mendiskreditkan PDI Perjuangan juga terlalu prematur," katanya.
Baca juga: Akademisi: Publik terbelah nilai KPK dalam kasus suap PAW
Meskipun kedatangan tim penyelidikan ke kantor PDIP tanpa membawa surat penggeledahan sebagaimana diamanatkan oleh UU, telah menimbulkan kecurigaan dari kader-kader PDIP bahwa partai mereka sedang mau didiskreditkan, kata pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Unwira itu.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020